<

Tergiur Janji Pacar, Perempuan Hitam Manis Rela Jadi Kurir Narkoba

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id

Sidang perkara peredaran narkoba dengan terdakwa Tettie Arianie (42) warga Jalan Cipta Menanggal Dalam.5 Surabaya, Selasa, (29/10/2019).

Wanita hitam manis ini di dakwa oleh Japsa Penuntut Umum (JPU) Pompy.PA.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari Surabaya telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstacy.

Di jelaskan dalam dakwaan Jaksa, bahwa perkara ini bermula pada saat Nanang (DPO) yang merupakan pacar terdakwa, meminta pada terdakwa untuk menjadi kurir dalam jual beli narkoba dengan di janjikan upah sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk setiap transaksi.

Karena tergiur dengan iming iming Nanang (DPO) yang katanya juga akan menanggung pembayaran uang kostnya, sehingga terdakwa bersedia menjadi kurir dalam jual beli narkoba milik pacarnya yakni Nanang (DPO).

Setelah beberapa kali melakukan transaksi narkoba dan dirasa aman aman saja, akhirnya terdakwa enjoy saja dalam menjalankan setiap tugas yang di berikan Nanang (DPO) kepadanya.

Selanjutnya pada Rabu 31 Juli 2019 sekira pukul 19,30 wib, kembali Nanang meminta pada terdakwa untuk mengambil barang (narkoba..red) yang telah di ranjau di depan SPBU Jalan Pagesangan Surabaya, kemudian terdakwa langsung berangkat menuju tempat yang di tunjuk oleh pacarnya (Nanang).

Setelah berhasil mengambil barang tersebut, sesuai perintah Nanang terdakwa mengantarkan barang tersebut kepada pembelinya, namun nasib baik tak berpihak pada terdakwa hingga di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Gayungsari Surabaya terdakwa di tangkap oleh petugas Polisi dari Polsek Karangpilang Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut saat di lakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 39,79 gram, yang di simpan dalam saku jaket yang di kenakan terdakwa, serta (2) HP milik terdakwa yang di gunakan untuk transaksi pengambilan dan pengiriman barang.

Saat di interogasi oleh petugas, terdakwa mengaku jika dirinya disuruh oleh Nanang (DPO) yang merupakan pacarnya, bahkan terdakwa juga mengaku jika masih ada barang lagi yang di simpan di kamar kostnya Jalan Cipta Menanggal Dalam.5 Surabaya.

Dari pengakuan terdakwa ini kemudian petugas melakukan pengembangan ke kamar kost terdakwa dan di temukan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 7,38 gram, (32) tiga puluh dua butir pil ekstacy warna pink, (13) tiga belas butir pil ekstacy warna ungu, (2) dua butir pil ekstacy warna coklat, (1) satu buah kantong plastik berisi ganja kering seberat 314,40 gram, (1) satu buah dompet berisi plastik klip, (1) satu buah timbangan elektrik warna silver, serta (3) tiga buah buku tabungan BCA dan (3) tiga buah kartu ATM BCA.

Selanjutnya terdakwa Yettie Arianie, beserta barang buktinya di amankan di Mapolsek Karangpilang guna penyidikan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa ini diancam dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat (2) dan kedua pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Stev).

BERITA TERKINI