<

Buntut Penggunaan Ijazah Palsu Kades Padangdangan, Giliran Pemkab Sumenep Digugat ke PTUN

SUMENEP, IndonesiaPos  

Kasus dugaan Ijazah Palsu yang digunakan untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, semakin memanas bagai bola liar. Pasalnya, Pasca kasus Ijazah Aspal (Asli tapi Palsu) yang akan menyeret Mohammad Maskon tersebut resmi di Laporkan ke Polres Sumenep.

Kini Giliran Pemerintah Kabupaten Sumenep yang akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya oleh Muh. Hasin melalui Kuasa Hukumnya Saiful Anwar SH, MH.

Gugatan ke PTUN telah didaftarkan dengan nomor register : 812/SKK/PTUN. SBY dan Perkara nomor : 181/6/PTUN.SBY, dari Panitera PTUN Surabaya, pada hari Kamis, (26/12/2019).

Baca juga : Dipertanyakan Oknum Pejabat Disdik Sumenep Nekad Legalisir Ijazah Aspal

Kuasa hukum penggugat, Anwar SH, MH, indonesiaPos, mengatakan bahwa ada indikasi jika Pemkab Sumenep telah sengaja melindungi dan tutup mata atas pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa Padangdangan terpilih atas nama Mohammad Maskon, di Pilkades Serentak tahun 2019 di Desa Padangdangan, pada bulan November Kemarin.

“Klien kami mengeluh, atas sikap Pemkab Sumenep yang tidak tegas dalam menyikapi permasalahan di Pilkades Padangdangan. Bahkan sengaja tutup mata atas pelanggaran hukum yang dilakukannya (Kades Terpilih). Indikasinya, penyeleksian administrasi Cakades tidak transparan, sehingga ambisi untuk menjadi orang nomor satu di Desa tersebut, Maskon sengaja memanipulasi data dan terbukti mengunakan ijazah Asli tapi Palsu (Aspal),” Kata Saiful Anwar. Kepada IndonesiaPos, Kamis (26/12/2019), melalui pesan whatsApp-nya.

Menurutnya, Perbuatan atau pelanggaran ini juga pernah dilakukan oleh Maskon pada pelaksanaan Pilkades di periode sebelumnya, hingga makin menguatkan dugaan, bahwa Pemkab Sumenep memang sengaja tutup mata atas pelanggaran yang di lakukan Cakades dan pihak Panitia Pilkades Padangdangan

Baca juga : Polres Sumenep Segera Ungkap Kasus Penggunaan Ijazah Palsu

“Atas dasar itulah, kami melakukan gugatan pada Pemkab Sumenep. kami menuntut keadilan dan kepastian hukum, karena seharusnya Pemkab Sumenep bersikap tegas atas pelanggaran yang kerap dilakukan oleh Cakades terpilih  itu,”pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Ir. Edy Rasyadi, mengatakan, sampai saat ini Pekab Sumenep belum menerima surat panggilan atau surat pemberitahuan dari PTUN Surabaya terkait gugatan tersebut.

“Sebenarnya kami sering menerima laporan dari masyarakat, tentang adanya permasalahan pada pelaksanaan Pilkades. Namun hampir semuanya bisa diselesaikan tanpa harus menjalani proses persidangan, dari sejumlah perkara tersebut sebagian besar yang jadi terlapor adalah para Panitia Pelaksana Pilkades,” ujar Edi Rasiyadi, kepada IndonesiaPos, Jum’at (28/12/2019).

Baca juga : Gunakan Ijazah Palsu Mohammad Maskon Resmi Dilaporkan ke Polisi

Disinggung tentang permasalahan yang terjadi di Desa Padangdangan, Edi dengan tegas mengaku tidak begitu tahu tentang awal cerita terjadinya permasalahan tersebut.

“Saya tidak tahu secara detail, awal permasalahannya seperti apa. Namun jika benar didapati salah satu Cakades memakai ijazah Asli tapi Palsu (Aspal) saat seleksi administrasi, maka panitia pelaksana Pilkadeslah yang bisa memutuskan, diteruskan atau tidaknya proses Pilkades. Tapi yang pasti, kita tidak tahu tentang permasalahan tersebut,” pungkasnya.

Menanggapi statemant Sekdakab  Sumenep, Edi Rasiyadi, salah satu tokoh masyarakat Nur Hasan, mengatakan, sangat ironis dan tidak logis jika Pemkab  Sumenep ini mengaku tidak tahu menahu terkait persoalan Ijzah Palsu Paket A setara SD milik Mohammad Maskon yang digunakan sebagai persyaratan administrasi dalam pemilihan Kepala Desa Padangdangan.

“Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep telah Surat Pemberitahuan dan Permohonan pencabutan Ijazah Paket A setara SD atasnama Mohammad Maskon  (29/08/2019), yang ditembuskan kepada Camat Pasongsongan, Bupati Sumenep pun juga mendapatkan tembusan,” ucap Nur Hasan, Jum’at (27/12) melalui pesan whatsApp.

Jika merujuk pada Surat dari Disdik tersebut, kata Nur Hasan, Pemkab Sumenep seharusnya melakukan upaya pencegahan atau setidaknya melakukan teguran kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padangdangan untuk mengantisipasi terjadinya perbuatan yang melawan hukum.

“Kami masyarakat Desa Padangdangan menilai bahwa, Pemkab Sumenep seolah-olah telah melakukan pembiaran, bahkan terkesan melindungi oknum-oknum yang telah melakukan kejahatan dalam Pemilihan Kepala Desa Padangdangan,”Imbuhnya.(Rid /Hen)

BERITA TERKINI