SUMENEP, IndonesiaPos
Oknum Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep yang nekat melegalisir Ijazah milik Mohammad Maskon untuk digunakan persyaratan calon kepala desa Padangdangan harus berurusan dengan penegak hukum. Saat penyidik Polres Sumenep memanggil sejumlah untuk dimintai keterangan
Kuasa Hukum Pelapor, Saiful Anwar SH, MH, mengatakan, berdasarkan SP2HP yang dikirimkan oleh Penyidik Polres Sumenep kepada pelapor tanggal 30 Desember 2019, memberitahukan laporan Muh. Hasin pada tanggal 23 Desember 2019 yang lalu, sudah diterima oleh Polres Sumenep dan akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik Polres Sumenep sudah selesai meminta keterangan kepada dua orang saksi kemarin. Saksi pertama yang telah di periksa itu adalah Misnari, wakil sekretaris Panitia Pilkades Padangdangan.
Menurut keterangan saksi kepada penyidik, “kami tau persis bahwa persyaratan yang digunakan terlapor pada pilkades Padangdangan itu diduga palsu, yaitu Ijazah Paket A setara SD milik terlapor,” Kata Saiful Anwar,, menirukan keterangan saksi. kepada wartawan. Selasa (31/12/2019). di Muzdalifa Hotel.
Di hadapan penyidik tadi Misnari menerangkan, kata Saiful, legalisir Ijazah yang digunakan sebagai persyaratan administrasi pada Pilkades Padangdangan harus menggunakan ijazah yang di legalisir yang terbaru tahun 2019.
“Nah Jika kita berbicara legalisir Ijazah, tetap mengacu pada apa yang saya katakan sebelumnya, ada apa dengan Ijazah Aslinya.? Dan ada apa dengan nama terlapor dan Nomor Induknya di dalam data nominasi Pelulusan yang ada di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep,”ujar dia.
Dikatakan Saiful, Sedangkan saksi ke dua mengaku, melihat langsung data nominasi pelulusan yang ada di Dinas Pendidikan Sumenep. Nama terlapor dan nomor Induknya itu tidak ada dalam data nominasi pelulusan yang di keluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep tahun 1998.
“Nah jika Ijazah Asli dan di Data Nominasi itu sudah tidak ada, secara otomatis sudah jelas unsur pidananya yang pertama sudah ada di situ,”katanya.
Sangat di sayangkan, Panitia Pilkades Padangdangan ini masih tetap meloloskan terlapor sebagai salah satu Calon Kepala Desa Padangdangan.
“Padahal perbuatan Panitia Pilkades Padangdangan itu sudah sangat jelas melawan arus. Apalagi Ketua Panitia itu sudah mendapatkan surat dari Dinas Pendidikan Sumenep tanggal 29 Agustus 2019, yang meminta untuk mencabut photocopy legalisir Ijazah yang digunakan sebagai persyaratan administrasi dalam Pilkades Padangdangan,”ungkapnya.
Yang menjadi tanda tanya kata Saiful, kenapa oknum pejabat Disdik Kabupaten Sumenep itu berani melegalisir Ijazah Paket A setara SD milik terlapor, padahal Dokumen Asli dan juga nama terlapor tidak ada di dalam data nominasi Pelulusan yang ada di Dinas Pendidikan Sumenep.
“Oleh sebab itu, dalam waktu dekat Penyidik Polres Sumenep akan memanggil Kepala Disdik Sumenep dan oknum pejabat yang telah melegalisir Ijazah milik terlapor. Pada konteksnya siapa saja yang terlibat dalam legalisir Ijazah milik terlapor ini pasti akan dipanggil oleh penyidik, termasuk juga Ketua Panitia Pilkades Padangdangan nanti,” Imbuhnya.
Ditempat yang sama, Nur Hasan, Ketua Team Relawan Masyarakat Padangdangan Pencari Keadilan sangat mengapresiasi Polres Sumenep yang telah menindak lanjuti laporan kasus dugaan Ijazah Palsu milik Kades Padangdangan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Sumenep unit Pidum yang telah mengambil langkah tegas dan serius dalam dalam mengungkap kasus dugaan Ijazah Palsu. Ini akan menjadi terang benderang untuk mendapatkan kepastian hukum,” Kata Nur Hasan.
Meski demikian, pihaknya mengaku kecewa dan keberatan atas keputusan Bupati Sumenep yang tetap memaksakan melantik Mohammad Maskon sebagai Kades Padangdangan, mengingat status dari yang bersangkutan saat ini sudah menjadi terlapor.
“Apalagi dari awal sebelum penetapan calon kepala desa Padangdangan, Bupati Sumenep sudah mengetahui bahwa Ijazah Paket A milik Mohammad Maskon yang digunakan sebagai persyaratan administrasi dalam Pilkades Padangdangan itu Ijazah Palsu,”cetusnya.(Rid)