<

Hanya 15 Hari, Polres Bondowoso Berhasil Ungkap 13 Kasus dan 17 TSK

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Usai melaksanakan Upacara HKN, Polres Bondowoso menggelar Press Conference Hasil Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan dan Prostitusi Periode Bulan Januari 2020.

Press reliase tersebut dipimpin Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah, S.I.K. didampingi oleh Waka Polres Bondowoso, Pejabat Utama Polres dan Kapolsek Jajaran Polres Bondowoso.

Kapolres Bondowoso dalam keterangannya mengatakan, Hasil Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan dan Prostitusi Periode Bulan Januari 2020 dari tanggal 1 s/d 16 Januari 2020 sebanyak 13 Kasus, dan 17 Tersangka.

Kasus Investasi Bodong/Fiktif (Penipuan), 1 Tersangka, melanggar Pasal 378 dan atau KUH Pidana, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 3 (Tiga) Lembar kertas surat Perjanjian dan Berita Acara Serah terima modal tertanggal 15 September 2019, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo Type CPH 1969 Warna Hitam Milik Pelaku,  1 (Satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 5A Warna Putih milik Hasbullah Huda,  Buku Rekening A.n. Hasbullah Huda dengan No Rekening 742601001162535, Print Out Bukti Transfer A.n. Hasbullah Huda dengan No Rekening 742601001162535 ke rekening Tersangka.

Kasus Pembakaran Mobil, 1 Tersangka, melanggar Pasal 187 Ayat (1) Subs Pasal 188 Jo Pasal 363 Ayat (1) ke 2e, 3e, 5e KUHP dengan barang bukti, 1 Unit Mobil Pick Up Jenis Grand Max tahun 2016 No Pol : P 8538 EA, Nosin : 3 SZDFX5871, Noka : MHKP3CA1JGK119560, 1 Pack Korek Api, 1 Buah Handuk Warna Biru Putih yang telah terbakar, 1 Buah Engkol ukuran 10-11 Cm, 1 Buah Dongkrak Hidrolik berikut plastik pembungkus putih, 1 Buah Batu dan 1 Buah Bambu.

Kasus Pengroyokan, 1 Tersangka, melanggar Pasal 170 Ayat (1), (2) ke 1e, 2e dengan Barang Bukti diantaranya, 1 Baju milik Korban berlumuran darah, 1 Baju milik Saksi (Misyono) terdapat bercak darah.

Kasus Curat, 1 Tersangka, melanggar Pasal 363 ke 3e, 4e KUHP dengan barang bukti 1 Bilah 1 Sak Plastik warna Putih yang berisi Jahe sebanyak 20 Kg;

Kasus Prostitusi, 9 Tersangka, melanggar Pasal 81 Subs 82 UU RI No 17 tahun 2016 di 4 (Empat) Tempat Kejadian Perkara;

Kasus Narkoba, 4 Tersangka, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35.

Kapolres Bondowoso menyampaikan kepada masyarakat tentang keberhasilan Polres Bondowoso dalam mengungkap kasus yang menjadi penyakit masyarakat maupun yang meresahkan warga Bondowoso.

“Selama tahun 2020 ini Polres Bondowoso akan berupaya lebih maksimal dalam hal pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik,” imbuhnya. (hms res bws)

BERITA TERKINI