<

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Narkoba, 5 Pelaku di Tahan

PAMEKASAN, IndonesiaPos

Polres Pamekasan, berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dengan 5 TSK dan dua kasus tindak kriminal dengan  dua TSK. Keberhasilan tersebut disampaikan AKBP Djoko Lestari, S.I.K,MM, di Gedung Bhayangkara. Sabtu (01/2/2020) sekira pukul 08.30 WIB. 

Djoko Lestari, memaparkan, tiga pelaku pengedar dan dua pelaku pengguna barang haram narkoba jenis sabu yang berhasil di ringkus oleh anggota Satreskoba Polres Pamekasan merupakan kerja keras anggota dilapangan.

“Kelima TSK yang sudah kami amankan diantara nya, KH (21) warga asal Desa Tobungan Kecamatan Galis. AC (28) warga Jl Veteran Pamekasan, kedua nya ini merupakan pelaku pengguna. Sedangkan KR (23) warga Desa Panangguan, Kecamatan Larangan, HS (30) asal Desa Ponteh, Kecamatan Galis dan EA (30) warga Jl Gatot Koco, Kecamatan Kolpajung ketiga nya merupakan pelaku Pengedar,”ujar Kapolres kepada sejumlah wartawan.

Kapolres Pamekasan melanjutkan, berhasilnya meringkus 5 pelaku kasus pelanggran hukum (Lahgun) tersebut berbeda TKP. Penangkapan pada pelaku KR dan HS pada hari Rabu (22/01) sekira pukul 17.0/ WIB di TKP pinggir jalan Purba Pamekasan, dan pelaku KH penangkapa nya di TKP jalan Wahid Hasyim pada hari Rabu (22/01) sekira pukul 18.00 WIB.

“Sedangkan pelaku AC ditangkap di TKP didalam rumahnya jalan Veteran sekira pukul 23.30 WIB pada hari Senin (27/02) kemudian pelaku EA diamankan di TKP didalam rumah nya di kawasan Jl Raya Nyalaran pada hari Selasa (28/01) sekira pukul 20.30 WIB,”ungkap Kapolres.

Selain mengamankan para pelaku, Petugas Polres juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) keseluruhan dari empat (4) kasus dengan 5 Tsk total keseluruhan 1,37 gram dan 4 buah HP.

Akibat perbuatannya kelima Tsk Kasus Lahgun Narkoba jenis sabu sabu dijerat Pasal 112 ayat (2) Sub 114 ayat (1) jo 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikan dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun sampai dengan seumur hidup. (Ayu/ndri).

BERITA TERKINI