<

Mencuri 4 Buah Pampers, Wanita hamil 8 Bulan di Vonis 4 Bulan Penjara

Foto Istimewa

SURABAYA, IndonesiaPos

Nia Terisnawati diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2020). lantaran mencuri 4 buah pampers  merk sweety senilai 400 ribu rupiah di minimarket jalan Kapas Madya Gang 2 Surabaya.

Beruntung wanita yang tengah hamil 8 bulan ini hanya di vonis 4 bulan penjara, Setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim, Nia tak kuasa menahan tangis lantaran bisa melahirkan di rutan madaeng,

Saat menjalani sidang putusan, Nia Trisnawati terus memegangi perutnya yang membuncit hamil 8 bulan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Nia 6 bulan penjara. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Rachmad langsung menjatuhkan vonis 4 bulan penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan menerima.

Seusai sidang, terpidana langsung menuju rutan kelas 1 Surabaya di Madaeng Sidoarjo untuk menjalani vonis 4 bulan penjara selama 23 hari kedepan, setelah dipotong tahanan polisi sejak 29 Oktober di Polsek Tambaksari. (pj/pt)

BERITA TERKINI