<

Walikota Risma Pecat Lurahnya Karena Lakukan Pungli

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id

Wali Kota Surabaya marah besar melihat tingkah Lurah  Lidah Kulon itu. Risma marah dan langsung mencopot jabatan lurah.

Sebelumnya, Risma mengancam akan memecat PNS yang terbukti melakukan pungli. Ancaman itu terbukti, Lurah Lidah Kulon Surabaya dipecat lantaran terbukti melakukan praktik haram itu.

Lurah Lidah Kulon itu terbukti melakukan praktik pungli terkait sertifikat tanah dan melanggar ketentuan PP 53 tahun 2010, dan dijatuhi hukuman disiplin berat.

Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, setelah dilakukan proses pendalaman oleh Inspektorat, lurah Lidah Kulon itu telah dicopot dari jabatannya pertanggal 22 Juli 2019.

“Yang bersangkutan memang salah berat, ditemukan pelanggaran berat makanya sudah dipecat sejak tanggal 22 kemarin, SK-nya sudah diterima langsung, pemecatan,” ucap Fikser saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (24/7/2019).

Menurutnya, sejak SK itu diturunkan, lurah Lidah Kulon itu telah dipecat dari ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Risma marah besar dan kecewa lantaran Lurah Lidah Kulon Surabaya itu, terbukti lakukan pungli, sebuah tindakan haram yang sering disampaikan Risma dalam banyak kesempatan.

“Apalagi sudah pernah diingatkan, beliau pasti marah dan kecewa, sehingga proses pemecatan itu dilakukan,” lanjut Fikser.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, mewanti-wanti jajarannya hingga tingkatan paling bawah, untuk melayani warga Surabaya dengan sebaik mungkin. Sebelumnya Risma, mengancam akan mencopot siapa saja ASN yang terbukti melakukan pungli dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

“Karena semua akan saya pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, tapi kalau saudara langgar, itu bukan tanggung jawab saya lagi, dan akan saya proses. Saya mencoba memberikan kesejahteraan yang lebih baik. Kalau kurang cukup, keluar saja dari PNS,” ucap Risma.

BERITA TERKINI