BONDOWOSO, IndonesiaPos
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso menangkap seorang pria berinisal Abd Q warga Desa/Kecamatan Tegal Ampel, Rabu (22/4/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan. Selanjutnya ia dibawa ke Mapolres Bondowoso.
Abd.Q diduga melakukan penghinaan terhadap NU dan Santri melalui media sosial facebook yang dia unggah beberapa waktu lalu. Sebelum dibawa ke Polres Bondowoso, Abd Q mengaku bahwa status yang dia unggah di facebook nya itu telah dia hapus. Bahkan ia mengaku sudah meminta maaf. Meski demikian, petugas kepolisian tetap membawa Abd Q ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sesampainya di polres, Abd. Q mengaku mengidap Covid 19. Hal itu menyebabkan petugas kelabakan dan bahkan sebagian dari mereka menjaga jarak dengan Abd.Q.
Sebelumnya, sejumlah pengurus NU melaporkan Abd. Q ke Polisi karena unggahannya di facebook mencemarkan nama baik NU dan santri. Dalam unggahannya itu ia mengaku bahwa ada tradisi tomo seks di pesantren NU.
Atas kejadian itu, pengurus kemudian melakukan klarifikasi ke rumah Abd.Q namun setelah dilakukan klarifikasi yang bersangkutan tidak mau meminta maaf dan bahkan siap menghadapi masalah itu hingga ke pengadilan.
Kasat Reskrim AKP Jamal hingga sore ini masih belum memberikan keterangan atas hal tersebut.(Lis)