SAMPANG,IndonesiaPos
Selama kurun waktu 11 hari sejak per 1 Mei hingga 11 Mei 2020 oleh petugas Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap tindak kejahatan, sebanyak 10 kasus kriminal dengan 22 TSK.
“Kasus pidana ditengah pandemi Covid 19, kami berhasil ungkap kasus kejahatan Curanmor, penganiayaan, penggelapan, pencurian dengan Curas ( kekerasan ), perjudian sabung ayam dan narkoba,”kata Kapolres AKBP Didit BWS. Minggu, (17/5/2020).
Selain itu, pihaknya juga dapat mencegah terjadinya perjudian dengan membubarkan balapan burung Merpati dan sabung ayam disejumlah tempat yang juga berpotensi terjadinya kerumunan.
“Meskipun sudah dilarang untuk tidak berkumpul karena pandemi Covid 19, alhasil masih ada beberapa ekor ayam dan kurungan nya kita amankan,”ungkap Kapolres Sampang.
AKBP Didit menambahkan, pengungkapan kasus Narkotika terdapat 12 TSK, semuanya berasal dariKabupaten Sampang. Dan mereka diketahui sebagai pengedar dan pemakai.
“Sehingga dari tangan TSK kita amankan barang haram total BB mencapai 62,93 gr. Dan sebagian dari TSK kasus Narkotika merupakan residivis kasus kejahatan kriminal lainnya,”ujarnya.
Tertangkapnya puluhan TSK ini, Mantan Kapolres Trenggalek itu berharap agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga upaya pencegahan kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat dapat ditekan.
“Mudah mudah di Kabupaten Sampang menjadi daerah yang tetap kondusif, sehingga kegiatan ataupun aktivitas masyarakat akan aman dan nyaman, terima kasih juga disampaikan kepada seluruh anggota jajaran Polres dan Polsek atas kinerjanya,”pungkasnya. ( Red Madura ).