<

Polres Sampang Ciduk Pembunuh Maswerah

SAMPANG,IndonesiaPos

Satu TSK kasus pembunuhan yang menewaskan atas nama Maswerah yang terjadi pada hari Jum’at (22/05/2020) terjadi dilapangan adu balap merpati Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya Sampang oleh Kepolisian Resort Sampang akhirnya diamankan.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS
melalui Kasat Reskri Riki Donairi Pilang mengatakan bahwa kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Maswerah diduga motif balas dendam.

“Pelaku pernah dipukuli oleh korban lantaran perbedaan pilihan politik pada saat Pilkades 7 tahun yang lalu,”kata Riki.

TSK Suradi saat ini tinggal di Perum Jaya Maspion A5 No 9, Desa Bengah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Mendengar kabar bahwa korban Maswarah berada dilokasi Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah.

“Saat itu pelaku membawa sajam (sebilah pisau) segera pergi ke tempat dimana korban berada pada saat itu untuk melampiaskan dendam lama yang masih terpendam,”ujarnya, Jum’at (29/05/2020).

Setibanya di TKP pelaku langsung menghampiri korban dan menusukkan pisau tersebut secara berulang kali, aksi pelaku diduga tidak dilancarkan sendirian melainkan ada orang lain yang menemani aksinya.

“Dugaan awal ini adanya pengeroyokan, dan saat ini kami masih mengejar pelaku lainnya,”ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pungkas nya ( Red Madura ).

BERITA TERKINI