SURABAYA,IndonesiaPos – Tim anti bandit Polsek Wonocolo Surabaya, membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang kerap beraksi di wilayah Surabaya Utara.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap, Ervan (18), asal Jalan Gembong DKA No.12, Kecamatan Genteng Surabaya dan Fikri Abdilah Adjad (18), asal Pulosari 3-B, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.
Kedua pelaku ini spesialis curanmor di rumah kos dan Supermarket. Setelah beroperasi sebanyak 5 kali mengambil sepeda motor yang terparkir di area parkir rumah kos dan supermarket.
Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih menuturkan, awalnya kedua pelaku ini berboncengan mengunakan sepeda motor honda supra dengan Nopol L-3440-EK, selanjutnya tersangka Evan turun dari sepeda motor kemudian mengambil sepeda motor yamg terparkir di counter handphone Mobile Phone Shop Plaza Marina Lantai 3 Jalan Margorejo Indah Utara No.79.99 Surabaya dengan menggunakan kunci leter T.
“Namun, pada saat tersangka hendak merusak kontak kunci sepeda motor, tiba tiba perbuatan tersangka diketahui oleh pemiliknya selanjutnya diteriaki maling dan berhasil kita tangkap,”kata Masdawati.
Mantan Kapolsek Simokerto itu juga mengatakan, kedua tersangka ini merupakan residivis dia sudah dua kali masuk penjara dalam kasus curanmor dan jambret.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku juga mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak lima kali dan hasil pencurian oleh tersangka di jual ke Madura,” sebut Masdawati.
Sementara tersangka Fikri mengaku” saya terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi mas ,” aku Fikri.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, ancaman sembilan tahun penjara. (SP/tom)