<

Tiga Orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK

JAKARTA , IndonesiaPos – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka kasus duagaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018, Selasa (23/6/2020).

Para tersangka merupakan mantan Anggota Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

“KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Alexander di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).

Para tersangka, lanjut dia, adalah mantan Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 Chumaidi Zaidi. 

Alexander juga menjelaskan, tiga orang tersangka tersebut malam ini akan menjalani isolasi mandiri demi pencegahan penularan Covid-19. Isolasi tersebut merupakan protokol kesehatan tahanan KPK sebelum ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling K4.

“Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” terang Alexander.

Selain itu, dia mengatakan dalam kasus ini, KPK total telah menangkap 18 orang sebagai tersangka. Sementara, 12 diantaranya sudah diproses hingga persidangan. Para tersangka sudah diproses itu terdiri dari gubernur Jambi, pimpinan DPRD Jambi, pimpinan Fraksi DPRD Jambi, dan pihak swasta.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 12 mantan anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang menjadi tersangka. Dua belas tersangka terdiri dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Mantan anggota DPRD Jambi telah menjadi tersangka diduga menerima Rp400-700 juta per fraksi, atau Rp100-200 juta per orang.

KPK, kata Alexander, menduga pemberian uang suap itu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp12.9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp3.4 miliar.

KPK menduga suap itu sebagian berasal dari Asiang. Berikut ini daftar 12 eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:

  1. Cornelis Buston (CB), eks Ketua DPRD
  2. AR Syahbandar (ARS), eks Wakil Ketua DPRD
  3. Chumaidi Zaidi (CZ), eks Wakil Ketua DPRD
  4. Sufardi Nurzain (SNZ), eks pimpinan Fraksi Golkar
  5. Cekman (C), eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
  6. Tadjudin Hasan (TH), eks pimpinan Fraksi PKB
  7. Parlagutan Nasution (PN), eks pimpinan Fraksi PPP
  8. Muhammadiyah (M), eks pimpinan Fraksi Gerindra
  9. Zainal Abidin (ZA), eks Ketua Komisi III
  10. Elhelwi (E), eks anggota DPRD
  11. Gusrizal (G), eks anggota DPRD
  12. Effendi Hatta (EH), eks anggota DPR

BERITA TERKINI