JEMBER, IndonesiaPos – Proses Persidangan Kasus Pasar Manggisan, Selasa (30/6) di pengadilan Tipikor Surabaya yang dihadiri 12 saksi dari 15 saksi memasuki babak baru pengungkapan dugaan persekongkolan tender Pasar Manggisan. Mereka antara lain Danang AndriAsmara, Achmad Imam Fauzi, Yessiana Arifah, Ketut, dan 8 saksi lainnya.
Ada yang menarik dalam proses awal pasar Manggisan tersebut. Pasalnya dari keterangan Danang Andriasmara, ketua Pokja lelang pasar Manggisan terungkap bahwa dirinya selaku ketua pokja tidak pernah bertemu dengan direktur PT. Dita Putriwaranawa saat melakukan klarifikasi lelang.
Bahkan ia mengaku tidak tahu siapa direktur Perusahaan yang memenangkan tender pasar Manggisan sebesar 8 Milyar tersebut. meski dirinya mengakui bahwa dalam proses lelangnya telah melalui tahapan lelang, evaluasi dan kualifikasi.
Kesaksian tersebut kemudian menjadikan anggota majelis hakim M. Mahin terlihat memarahi saksi, sebab menurutnya Danang yang sudah menjabat sebagai ketua Pokja sejak 2013 seharusnya mengetahui kalau ada yang tidak beres dalam pengadaan lelang di Jember sejak beberapa tahun belakangan ini. Termasuk pengakuan Danang yang tidak mengetahui siapa direktur PT. Dita Putri Waranawa.
“Kok diproses kalau tidak kenal, bagaimana bisa memproses lebih lanjut padahal saudara tidak kenal manusinya. Kalau dipalsukan atau manipulasi data bagaimana”ujarnya.
Merasa tidak puas dengan kesaksian Danang, Mahin meminta kepada jaksa untuk memproses lebih lanjut Pokja tersebut, “kembangkan pokja ini pak jaksa, “tegasnya.
Selain Danang, Triyono Yulianto, JPU kejari Jember juga meminta keterangan dari Imam Ahmad Fauzi terkait kebenaran adanya pertemuan internal para tersangka di Pendopo.
Kepada Hakim Fauzi mengakui bahwa memang ada pertemuan disana antara dirinya dengan Fariz dan Sugeng Irawan Widodo (Dodik) namun hanya sekali. Dan itupun dihadiri pula oleh Anas Ma’ruf, Yessiana Arifah, Ketut dan seorang saksi lainnya.
Pernyataan itu dibenarkan oleh Yessi, Ia mengaku jika pertemuan tersebut banyak membicarakan konsep tiga demensi antara dirinya, Dodik dan Fariz menyangkut masalah pekerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sudah tergarap.
Ketidak hadiran 3 saksi dari 15 saksi yang rencananya dihadirkan dalam sidang tersebut sempat menjadi rumor miring dimasyarakat. Karena dengan kehadiran mereka dipersidangan akan disinyalir akan membuka semua fakta fakta yang ada dipersidangan.
Menanggapi persoalan ini, Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto saat dihubungi media terkait ketidak hadiran 3 saksi yang berdasar kasak kusuk insan pers akan buka bukaan terkait pasar Manggisan, menolak jika ada unsur kesengajaan untuk tidak mengundang ketiga. Sebab JPU telah memanggil 15 saksi tersebut.
” Kemarin JPU nya telah memanggil 15 orang saksi, namun yang hadir hanya 12, sedangkan 3 saksi lainnga tidak hadir, “ungkapnya.
Ketidakhadiran 3 saksi tersebut menurut Agus hingga kini belum diketahui apa alasannya, padahal mereka sudah dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan terkait Pasar Manggisan.
Terpisah, melalui saluran telpon, Achmad Cholili, Penasehat Hukum terdakwa Fariz yang juga telah mendapatkan perlindungan LPSK menyampaikan “Dari 12 saksi yang dihadirkan oleh JPU, terhadap peran Fariz dalam pengadaan barang dan jasa pasar Manggisan, perencanaannya tidak ada yang tahu. Jasa perencanaan, pelelangan perencanaan, penunjukan perancanaan, dan siapa yang mengerjakan, semuanya tidak ada yang tahu. Dari 12 saksi loh. Kemudian jasa pengawasan juga tidak ada yang tahu. “ urai Cholily
Kesaksian 12 saksi tersebut yang kemudian menjadikan Hakim marah terhadap saksi. “Saudara jaksa, tolong dikembangkan perkara ini. Justru yang ndak tahu ndak tahu ini seharusnya yang dikembangkan” pungkasnya. (Why)