<

Terdakwa Kasus Narkoba 10 Poket Shabu Hanya Dituntut Ringan Oleh Jaksa

JPU dan Terdakwa

 

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id 

Pengadilan Nageri Surabaya menggelar sidang perkara narkotika jenis shabu dengan terdakwa Yosep Nikiyuluw, warga Rusunawa Jalan Gunungsari Surabaya.

Sidang yang beragendakan tuntutan dan di lanjutkan putusan (vonis) ini di pimpin oleh Hakim Rochmad.SH.MH, sementara surat tuntutan di bacakan oleh Samsu J Efendi Banu.SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam tuntutannya, JPU Samsu menuntut terdakwa Yosep Nikiyuluw dengan pidana penjara selama (5) lima tahun, atas tuntutan yang di jatuhkan pada terdakwa di hadapi dengan sikap yang tenang oleh terdakwa sambil sedikit tersenyum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar diberi keringanan.

Selanjutnya Hakim Rochmad selaku ketua Majelis Hakim membacakan putusan yang berbunyi, mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yosep Nikiyuluw dengan pidana selama (4) empat tahun penjara.

Sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara ini adalah, hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya menyatakan menyesal dan bersikap sopan selama persidangan.

Untuk di ketahui, perkara ini terjadi berawal dari kebiasaan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan anaknya yakni saksi Marco Fransiskus Nikiyuluw dan saksi Sulistiyo Ardi Kurniawan, keduanya di periksa dalam (berkas terpisah).

Sehingga pada hari Senen 22 April 2019 sekira pukul 19,00 wib saat terdakwa ketagihan/ ingin mengkonsumsi shabu, lantas terdakwa meminta tolong pada Sulistiyo dan Marco untuk di belikan shabu sebanyak (1) satu gram di Bangkalan Madura dengan memberikan uang sebesar Rp 500,000; (Lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya Sulistiyo dan Marco berangkat ke Bangkalan Madura untuk membeli shabu, setelah bertemu dengan orang yang ditujuh Sulistiyo dan Marco memberikan uang kepada orang tersebut, namun ternyata harga shabu itu adalah Rp 1,200,000; (Satu juta dua ratus ribu rupiah) per gramnya.

Karena uangnya kurang akhirnya Sulistiyo memberikan (1) satu unit HP merk Samsung miliknya untuk jaminan kekurangannya, setelah mendapatkan shabu tersebut Sulistiyo dan Marco langsung kembali ke Surabaya untuk menemui terdakwa Yosep di rumahnya.

Sesampainya dirumah terdakwa, mereka makai (mengkonsumsi) sebagian shabu tersebut bertiga, setelah itu Sulistiyo membagi shabu tersebut menjadi 10 poket kecil yang rencananya akan dijual lagi.

Dalam 10 poket kecil dengan berat bruto masing masing 0,062 gram, 0,035 gram, 0,044 gram, 0,046 gram, 0,063 gram, 0,047 gram, 0,061 gram, 0,045 gram, 0,225 gram, 0,041 gram, (1) satu buah pipet kaca bekas pakai dan seperangkat alat hisap shabu (Bong), tanpa di sadari datanglah Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Sulistiyo dan Marco kemudian petugas juga dapat menangkap Yosep.

Saat di geledah petugas mendapatkan barang bukti berupa (10) sepuluh poket kecil berisi narkotika jenis shabu, (1) satu buah alat hisap shabu, serta satu buah HP merk Samsung, atas perbuatannya kini terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Stev).

BERITA TERKINI