<

Pengelolaan TKD di Kabupaten Jember Berpotensi Melanggar Hukum

JEMBER, IndonesiaPos – Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di sejumlah desa di Jember berpotensi melanggar hukum,  pasalnya hingga kini belum ada regulasi rinci terkait pengelolaan TKD, baik dalam proses pengalihan hak pengelolaan oleh pihak ketiga maupun status kejelasan siapa yang berhak mengelola tanah desa tersebut yang diatur secara detail dan spesifik termasuk sangsi yang diterapkan. 

Hal ini terungkap saat dengar pendapat antara komisi A DPRD Jember dengan perwakilan Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D)  desa Curahkalong kecamatan Bangsal, Senin (13/7)siang.

Dalam agenda dengar pendapat tersebut menyebutkan bahwa persoalan-persoalan yang sering terjadi di desa terkait pengelolaan tanah kas desa adalah belum adanya dasar hukum yang jelas baik peraturan desa (perdes) maupun peraturan daerah (perda)  yang belum mengatur jelas dan rinci terkait bagaimana prosedur yang benar dalam hal pengelolaan aset tanah kas desa. Dan yang kini terjadi di desa Curahkalong. 

BACA JUGA : 90 Persen Kegiatan di 11 Dari 14 OPD Pemkab Jember Terancam Pidana

Nurdin salah seorang pengurus FP2D kepada media mengungkapkan,  persoalan yang terjadi di desa Curahkalong terkait dugaan penyimpangan pemanfaatan TKD sudah lama diadukan ke pihak terkait, mulai dari camat, inspektorat, hingga polsek Bangsalsari. 

Kronologis kejadiannya menurut Nurdin terjadi saat TKD desa Curahkalong sudah digarap pihak ketiga yang diduga dilkukan tanpa prosedur lelang sesuai peraturan. Biasanya,  aturan dalam lelang masalah tanah kas desa diatur dalam peraturan desa.  Dan ini diyakini olehnya belum ada pembentukan panitia lelang. 

” Saya sudah tanya ke Bukhori Ismail sekdes curahkalong terkait peraturan desa,  dan ternyata tidak ada, “jawabnya. 

BACA JUGA : Menelisik Jabatan Spektakuler Kepala BPKAD Jember

Tanggal 23 Juni 2020 dirinya bersama tim pernah menanyakan persoalan ini kepada Eko Rudiansyah selaku bendahara desa, dan lagi-lagi bendahara desa mengaku bahwa tidak ada uang yang masuk dari hasil sewa TKD tahun 2020.

Hal sedana juga disampaikan Qoim,  koordinator FP2D, menurutnya telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset tanah kas desa tersebut dan berpotensi pada persoalan hukum. 

Dirinya pernah bertanya kepada kepala desa Curahkalong,  Abdul Kadir dan dijawab bahwa sudah ada pemenang lelang meski tidak bisa menunjukkan peraturan desanya dan bukti perjanjian sewa antara kades dan pihak ketiga. 

” Kades juga bilang bahwa sudah terbentuk panitia lelang atas nama Ahmad Purnomo. Namun pernyataan itu dibantah oleh oleh Pengurus BPD yang menyatakan tidak pernah membentuk, “sambungnya. 

BACA JUGA : Kabupaten Jember di Urutan ke 38 Se Jatim, Katagori Pemkab Tak Informatif

Menyikapi persoalan ini, Ketua komisi A, Thabroni berjanji akan melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut. Sebab jika disimak lanjut Thabroni, persoalan ini bisa meluas ke beberapa desa yang memiliki TKD. ” persoalan regulasi masalah TKD cukup panjang, sehingga perlu dilakukan pembahasan dengan berbagai pihak, terutama pihak eksekutif,” ujarnya. 

Namun yang jelas,  persoalan TKD ini lanjut Thabroni, bisa meluas dan bisa terjadi di beberapa desa yang memiliki tanah kas desa. Untuk itu dirinya  berencana akan melakukan sidak ke lokasi desa yang bermasalah, seperti yang terjadi di desa curahkalong kecamatan Bangsalsari. Untuk kemudian mengundang pihak terkait dalam agenda merumuskan peraturan yang berhubungan dengan masalah tanah kas desa, agar kedepannya tidak ada lagi kepala desa yang tersandung kasus hukum mengenai TKD. (why)

BERITA TERKINI