<

Satresnarkoba Polresta Blitar Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba di Pinggir Jalan

BLITAR, IndonesiaPos – Satresnarkoba Polres Kota Blitar berhasil mengamankan Basuki Rahmat alias Abas bin Slamet (48) di pinggir jalan desa Langon Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Senin, (3/8/2020)

Petugas mengamankan tersangka warga jalan Kawi RT.01, RW.01 Kelurahan Kauman Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Dari tangan tersangka Petugas berhasil menyita barang bukti (BB), 4 (empat) paket sabu 1,6 gram, dan 1 (satu) buah HP merk Acer warna hitam nomor wa 085608359674.

Kabag Humas Polres Kota Blitar IPTU Achmad Rochan menyatakan, tertangkapnya Basuki Rahmat alias Abas Bin Slamet ini  bermula dari informasi masyarakat, jika tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Kemudian, petugas langsung menindak lanjuti informasi  itu, dan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, untuk memastikan adanya peredaran gelap narkotika.

“Dari hasil serangkaian penyelidikan itu, tim opsnal satresnakoba kemudian melakukan  penangkapan terhadap tersangka pinggir jalan. Dari tangan tersangka petugas menemukan narkotika golongan 1 jenis sabu,”katanya.

“Dari pengakukan tersangka saat dilakukan interograsi mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Udanawu,”tambahnya.

Tersangka mendapatkan sabu dari Wakid bersetatus warga desa Ringinanom Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Setelah di dalami oleh tim Opsnal melalui nomor HP, posisi Wakid berada di dalam Lapas Pati Jawa Tengah.

“Pelaku mengambil sabu dari Wakid dengan sistem ranjau di pinggir jalan perempatan Desa Mantenan Kecamatan Udanawu melalui kontak via telpon dan WhatsApp,”tegasnya.

Saat ini tersangka dengan BB dibawa ke Polres Blitar Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.  “Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”imbuhnya.

BERITA TERKINI