SAMPANG,IndonesiaPos – Pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil diringkus Kepolisian Resort Sampang.
Pria asal Desa Torjun Kecamatan Torjun Sampang Wahyu Suliyanto yang tega mencabuli anak dibawah umur ( Bunga/nama samaran ) akhirnya harus mendekam dibalik jeruji besi.
AKBP Didit WBS, menjelaskan, aksi bejat pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan WS, berawal dari dunia Sosmed (Facebook) keduanya saling berkenalan.
“Pengenalan keduanya melalui Sosmed berlangsung kurun waktu dua (2) bulan. Perkenalan mereka akhirnya saling tukar nomor telepon,”jelas AKBP Didit WBS.
Dari perkenalannya selama dua bulan, kata Kapolres, keduanya melakukan pertemuan disalah satu rumah makan Asela di Sampang.
Setelah saling bertemu dan mulai melakukan pendekatan (PDKT), pelaku mengajak Bunga (korban) kerumahnya WS.
“Dengan segala bujuk rayuannya yang mengiming imingkan kata janji akan mengganti Handphone milik Bunga yang rusak dan mau menikahi nya, kemudian WS mencabuli korban,”paparnya.
“Korban tidak sadar kalau masuk perangkap, dan diajak kerumahnya kemudian lakukan aksi bejadnya,”ucap Kapolres Sampang.
Usai kejadian tersebut, Bunga menceritakan kepada kedua orang tuanya. Tanpa menunggu waktu lama dan pikir panjang, orang tua Bunga bergegas melaporkan pencabulan WS kepada pihak Polisi.
Setelah ada pengaduan pelaporan dari keluarga Bunga, petugas Polres Sampang langsung bergerak ke rumah pelaku, saat itu pelaku sedang berada di huniannya.
“Pasal yang menjerat aksi bejad WS dikenakan Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 01 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,”imbuhnya. ( Red Madura ).