SURABAYA, IndonesiaPos – Istri dari Almarhum Salim Kancil, Tijah mendatangi Mapolda Jatim, Rabu (12/8/2020). Ia memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS).
Tijah hadir didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya datang ke Polda Jatim sekitar pukul 11.05 WIB. Pemeriksaan itu terkait dugaan pencemaran nama baik di channel YouTube Lumajang TV yang berisi tentang penyerobotan tanah.
“Mengenai dugaan pencemaran nama baik terkait postingan Lumajang TV yang isinya ada penyerobotan tanah di atas lahan milik almarhum Salim Kancil,” kata Pendamping Hukum dari LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan.
Ketika itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq sempat menengahi polemik antara keluarga Salim Kancil dengan pengusaha tambak udang. Thoriq diduga melontarkan pencemaran nama baik terhadap pengusaha dengan kata “penyerobotan”.
“Bu tijah sebagai saksi. Terlapor belum tahu, bisa ditanyakan langsung ke penyidik. Pelapornya Direktur PT Luis,” kata Jauhar.
Jauhar menegaskan apa yang dilakukan istri mendiang Salim Kancil adalah upaya untuk melindungi tanah tersebut sebagai tanah konservasi. “Informasi dari Pemkab Lumajang, PT LUIS belum memegang izin lingkungan untuk melakukan usaha di wilayah sepadan pantai. Sementara menurut keterangan dari beberapa teman-teman, tanah ada yang diuruk dan belum. Tanahnya Pak Salim Kancil juga sudah diuruk,” ujar Jauhar.
Tijah yang hadir bersama putrinya juga membawa beberapa bukti surat tanah miliknya, seperti surat keterangan dari desa, pernyataan penggarapan lahan hingga surat kepemilikan tanah. “Saya sebagai saksi, tanah saya diuruk tanpa diberi tahu. Saya mau dikasih kompensasi, saya tidak mau,” katanya.
Tijah mengemukakan, kompensasi yang diberikan PT LUIS bermacam-macam, seperti ditukar sawah, lahan dan uang. “Saya tidak mau. Karena ini tanah perjuangan. Yang diperjuangkan suami saya kan tanah ini sampai orangnya meninggal,” pungkasnya. (ono)