BONDOWOSO, IndonesiaPos
Terkait masa jabatan Wawan Setiawan sebagai PLt Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Bondowoso akan berakhir pertanggal 20 September 2020. Nampaknya para pemangku kebijakan di Pemkab Bondowoso tak mau bersuara alias bungkam
Seperti Kepala Bagian Hukum sekretariat daerah Pemkab Bondowoso,Ahmad, saat dikonfirmasi IndonesiaPos terkait masa jabatan Plt Kepala BKD yang akan beerakhir pada (20/9/2020), melalui jejaring Whatsapp, hanya dibaca dan tidak menjawab. Bahkan Pj Sekda Bondowoso, Sukarjo juga berbuat yang sama.
“Ini menandakan birokrasi Pemkab Bondowoso tidak mau berubah, dan lebih suka ribut dan tidak kondusif,”kata Mahfid Susyanto.
Baca Juga : Jabatan Wawan Setiawan Plt Kepala BKD Bondowoso Akan “Berakhir” Pada 20/9/2020
Kata dia, dirinya hanya ingin mengetahui aturan yang memperbolehkan pejabat Plt diperpanjang hingga tiga kali, sementara menurut peraturan diatas hanya boleh diperpanjang satu kali.
“Ini kan aneh, semua pejabat yang berkompeten pada diam semua, ada apa ini,?,”katanya.
Menurutnya, masyarakat Bondowoso menaruh harapan besar kepada Pj Sekda Bondowoso yang baru. “Dan ternyata ketika dikonfirmasi juga tak menjawab,”tandasnya.
Kata Mahfud Susyanto, Mendagri, BKN, Menpan RB, dan KASN, bahkan Presiden harus tahu tentang kasus Kabupaten Bondowoso yang selama ini menjadi sarang pejabat Plt ini.
“Saya pasti berkirim surat ke pemerintahan pusat, karena pejabat di Pemkab Bondowoso sudah tak mampu membina ASN,”imbuhnya.