<

Dua Warga Binaan Lapas Bondowoso Bebas di Hari Kemerdekaan

Wabup Irwan Wakili Bupati Salwa Serahkan Remisi HUT ke-74 RI di Lapas Bondowoso-2019

BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id

Peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019, kemarin (17/8/2019) menjadi hari yang sangat membahagiakan bagi dua orang warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Bondowoso Jawa Timur (Jatim). Karena, tepat 17 Agustus 2019,  dua warga binaan itu mendapat remisi bebas atau langsung dapat menghirup udara kebebasan dari dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI

Keduanya adalah Hamdi bin Limukdin dan Hendrik Adi Purwanto.  Bersamaan dengan keduanya, sebanyak 187 warga binaan lain di Lapas Bondowoso juga mendapat remisi pengurangan masa penahanan. Pengurangan masa penahanaan bervariasi dari 1 hingga maksimal 6 bulan. Pemberisan remisi di Lapas Bondowoso, ini dilakukan  Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, H. Irwan Bachtiar Rahmat mewakili Bupati KH. Salwa Arifin, pagi kemarin (17/8/2019).

Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 0822,Kajari, Ketua PN, dan Sekda Bondowoso

Wabup Irwan sebagai inpektur upacara (irup) mengatakan, pemerintah pusat melalui Kemenkum HAM memberikan remisi umum kepada kepada 130.383 warga binaan orang dewasa  dan anak.

”Remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan, diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana sesuai dengan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Tujuan diberikan remisi, lanjut dia, untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada warga binaan baik orang dewasa dan anak yang berkonflik dengan hukum), untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat.

”Juga mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan,” tambahnya.

Sementara Plt Kepala Lapas (Kalapas) Bondowoso, Mali Jumali yang mendampingi Wabup Irwan menjelaskan, sebenarnya yang diusulkan mendapat remisi adalah 309 warga binaan. Namun, yang disetujui pemerintah pusat hanya 189 wrga binaan.

”Biasanya besaran remisi maksimal 6 bulan dan untuk remisi di Lapas Bondowoso  pada tahun ini di bawah enam bulan,” jelasnya. Turut hadir daam pemberian remisi, ini adalah Sekda  H. Syaifullah, Dandim 0822 Letkol Inf, Jadi, Kapolres AKBP Febriansyah, Kajari, dan Ketua PN Bondowoso. (ido)

BERITA TERKINI