SUMENEP,IndonesiaPos
Akhir akhir ini, telah ramai di grup WhatsApp Masalembu open for public terkait oknum pemuda Masalembu yang mengatasnamakan masyarakat. Berencana
melaporkan pembangunan proyek yang di duga menggunakan batu karang.
Menurut pemerhati lembaga demokrasi Maktub Syarif, oknum pemuda masalembu yang ingin melaporkan pembangunan proyek darmaga di desa Masakabing yang di duga menggunakan batu karang, secara administrasi kelembagaan harus lengkap.
Baca Juga :
Polsek Masalembu Ringkus Bandar Narkoba, Sejumlah BB Berhasil Diamankan
Legal standing lembaga secara formil harus sudah terdaftar di Menkumham, jangan sampai saat mau melaporkan secara administrasi tidak lengkap.
“Kami akan juga bertindak secara kelembagaan apakah sang pelapor tersebut, sudah legal atau tidak,”kata Syarif.
Menurut Syarif, pelapor sebagai apa dalam konteks ini, apakah pelapor asli Desa Masakambing atau bukan, nanti bisa dibuktikan dalam laporan dirinya,
“Setiap laporan harus melengkapi surat surat kelembagaan,”tegas syarif
Karena ini bukan tindak pidana perseorangan dalam konten persolan yang akan di laporkan.
“Kalaupun terbukti kelembagaan tersebut, ilegal maka kami akan menempuh jalur hukum, karena ini bentuk penghinaan demokrasi,”pungkasnya. ( Amin/heny )