BONDOWOSO, IndonesiaPos
Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto mendesak Pemerintah Daerah untuk bertindak tegas terhadap pedagang pasar induk yang membangkang dan tidak memenuhi peraturan. Menurutnya, aturan itu dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk dilanggar.
“Dan siapapun dia wajib mematuhi aturan itu, tak terkecuali 9 pedagang pasar induk, yang katanya menolak diatur,”kata Politisi PDI Perjuangan ini. Selasa, (2/2/21).
Andi juga minta kepada pemangku kebijakan untuk tidak ragu menegakkan peraturan, jangan sampai kalah terhadap segelintir orang. Sebab, pro kontra dalam sebuah kebijakan itu hal yang biasa, apalagi Cuma ditingkat kabupaten.
Baca Juga :
Komisi II DPRD Bondowoso Himbau 9 Pedagang Pasar Induk Wajib Ikuti Aturan Pemerintah
“Kalau misalkan ada pedagang yang tidak mau diatur, suruh saja dia berjualan dirumahnya, jangan berjualan ditempat milik pemerintah, seperti pasar induk,”tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, ada 9 pedagang di pasar induk Bondowoso yang menolak untuk di relokasi ke lapak baru di lantai 2. Dilain pihak, ada penduduk di sekitar pasar menyurati Bupati Bondowoso, yang meminta penertiban dan penataan pasar yang berada di luar area pasar.
“Karena menurut penduduk sekitar pasar induk itu, akibat pedagang yang tidak tertib telah menimbulkan kemacetan di ruas jalan kota Bondowoso,”ujar Andi Hermanto.
Anggota fraksi PDI Perjuangan ini berharap kepada para pedagang, jangan sampai dipengaruhi oleh orang lain. Sebab, keberadaan pedagang itu karena kepedulian pemerintah, sehingga warga diberi tempat untuk berjualan. “Tapi harus mematuhi aturan yang berlaku,”tegasnya.
Andi mengaku jika kebijakan Pemerintah itu ada positip ada pula negatipnya. Namun, yang harus dipikirkan adalah kepentingan yang lebih besar bagi masyarakat Bondowoso pada umumnya. “Bukan hanya untuk kepetingan segelintir orang,”pungkasnya.