<

Tim Humas LPN YK Garda Terdepan Menyampaikan Informasi Pada Masyarakat

YOGYAKARTA, IndonesiaPos

Disahkannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Pemerintah, membawa konsekuensi terhadap ketentuan ketentuan hukum yang melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia. 

Badan publik dalam hal ini adalah lembaga-lembaga negara, termasuk LPN YK yang mempunyai tugas pelayanan publik, baik pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan maupun masyarakat luas.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Humas Hari Kurniawan saat memberikan arahan kepada Tim Humas LPN YK sebagai garda terdepan dalam peran penting, diantaranya harus memberikan informasi kepada publik, membantu fungsi dalam mengantisipasi, memonitor, dan memanfaatkan berbagai kesempatan, tantangan perubahan yang terjadi didalam terutama timbulnya isu berita negatife di berbagai media masa mengenai citra LPN YK,Sabtu (06/03/2021).

Tim Humas harus menjalin kerja sama dengan media cetak dan online agar masyarakat mendapat informasi terbaru tentang kegiatan yang dilaksanakan di LPN YK.

“Kualitas berita yang disajikan kepada masyarakat haruslah yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan sehingga dapat mengangkat citra pemasyarakatan khususnya LPN YK,”pungkas nya.( hen )

BERITA TERKINI