JAKARTA, IndonesiaPos
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang berhasil mengungkap Fakta baru terkuak dalam kasus 200 kilogram narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam 50 karung berisi jagung. Selasa (24/3/2021).
Sidang kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 200 kilogram, Majelis Hakim diketuai Komarudin Simanjuntak dengan anggota, Arif Budi Cahyono dan Mahmuryadin.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul dan Neisa Sabrina menghadirkan dua terduga terdakwa yakni, Fahrorazi dan Muzakir dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Terduga terdakwa, Fahrorazi, mengaku, baru bekerja sebagai penjaga di Toko Agen Beras Subur Tani Karawang, Jalan Prabu Siliwangi, No 94 B, RT 05/13, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
“Awanya, saya ditawarin menjaga gudang toko beras. Baru mulai menjaga gudang beras empat hari lalu ditangkap Pak Hakim,” tutur Fahrorazi dalam persidangan.
“Saya diajak Mahmudi alias Bombom bekerja di toko beras. Baru dua hari kerja, saya diberi uang Rp2 juta oleh Bombom, yang katanya mau pulang kampung. Selain uang, saya juga diberi hp (handphone) dan kunci gudang. Nanti kalau ada mobil truk datang jemput dan bawa ke gudang,”terang Fahrorazi.
Atas perintah tersebut, Fahrorazi pun menghubungi sopir truk yang membawa ‘beras dan jagung’ yang ternyata baru sampai Bakauheni, Lampung.
Setelah truk sampai Mal Karawaci, Kabupaten Tangerang, truk dijemput oleh terduga terdakwa Fahrorazi dan diarahkan ke gudang yang dijadikan ruko beras.
“Setelah truk sampai gudang, isi dipindahkan ke gudang. Saya tidak tahu isinya. Tiba-tiba saya ditangkap orang mengaku dari BNN (Badan Nasional Narkotika). Setelah dibuka isi truk berisi karung jagung dan di dalamnya ada bungkusan narkoba,”ungkapnya.
Terduga terdakwa Fahrorazi juga mengaku, tidak tahu narkotika jenis sabu.
“Siapa pengirimnya dari Aceh? Pernah bertemu Muzakir di toko?,” ujar Jaksa Neisya bertanya.
“Muzakir atasan saya. Muzakir yang mengelola toko gudang beras itu,“ ujar Fahrorazi menunjuk Muzakir berada di ruang sidang yang sama.
Terduga terdakwa Muzakir pun diperiksa.
“Saya ditangkap bulan Juli 2020, lagi nongkrong di warung kopi. Saya disuruh Bombom jaga truk dapat upah Rp 500 ribu kalau berhasil,” ujar Muzakir.
Namun, ketika Hakim Komarudin menyebutkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) upahnya Rp500 juta bila berhasil, Muzakir tidak bisa mengelak.
“Ini kalau berhasil sabu disimpan di gudang milik kamu, kan 100 kilogram,” ucap Hakim Komarudin ke terduga terdakwa.
Muzakir pun kembali hanya diam seribu bahasa.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang mengeledah sebuah toko agen beras di Jalan Prabu Siliwangi, Perumnas IV, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Selasa (28/7/2020).
Ternyata, terdapat narkoba jenis sabu seberat 200 Kilogram disamarkan dalam 50 karung jagung.
“Jumlahnya sekitar 200 kilogram dan kemungkinan bisa bertambah. Jadi, sindikat internasional ini mencoba melakukan kamuflase narkoba jenis sabu dalam karungan jagung,” kata Deputi Penindakan BNN, Irjen Pol Arman Depari kepada RRI.co.id di lokasi penggeledahan, Tangerang, Banten, Selasa (28/7/2020).