<

Petugas Lapas Pamekasan Rutin Lakukan Penggeledahan di Ruang Sel WBP

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Kembali Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan bersama tim gabungan Polres dan Kodim 0826 Pamekasan melakukan penggeledahan di blok-blok warga binaan. Rabu (24/03/2021).

Hunian WBP dua minggu sekali ini rutin dilakukan sebagai upaya untuk menjaga steriliasasi lapas dari praktik-praktik terlarang seperti hal nya Narkoba, dan benda-benda terlarang lainnya.

Tak hanya dilakukan penggeledahan pada mereka, karena ada informasi WBP nyabu dalam sel, sehingga perlu dilakukan setiap saat.

Menurut Kalapas Klas II A Pamekasan, M Hanafi, mengatakan, ketika pihak petugas menerima informasi mengenai warga binaan yang nyabu didalam sel, pihaknya langsung melakukan penggeledahan.

“Kita melakukan penggeledahan ini diluar dari jadwal, kami lakukan penyisiran tiap blok. Bahkan, bisa tiap hari kami geledah blok-blok itu,”ungkap M Hanafi.

Hanafi menambahkan, rutinitas penggeledahan kepada seluruh warga binaan itu dalam rangka Lapas Klas IIA berproses menuju UPT dengan predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK).

“Briefing kepada seluruh petugas juga kami lakukan. Pekerjaan tangan yang paling sederhana sekalipun demi mempertahankan harga diri seseorang, jauh lebih utama daripada melaksanakan tugas yang disertai penyelewengan. Kami akan tindak tegas apabila ada anggota yang tidak melaksanakan fungsi dengan benar,” tegasnya. 

Pria asal Pamekasan itu mengaku, pihaknya berupaya menegakkan budaya yang mewujudkan dan menegakkan penyimpangan yang saling bertautan komitmen. 

“Tentunya, berdasarkan pada hak WBP disini. Dan, itu (komitmen) adalah nyata dan mereka harus di tindak tegas (Jika terbukti salah),”pungkasnya.

Sementara itu, kepala Keamanan Lapas Kelas IIA Pamekasan (KPLP) Novan Laksono Putra menambahkan, tidak ada perbedaan perlakuan kepada seluruh WBP saat dilakukan penggeledahan, semuanya diperlakukan sama. 

Disinggung mengenai penyewaan Handphone (HP), selama masa pandemi Covid-19 Lapas Klas IIA Pamekasan menyediakan fasilitas khusus untuk video call dengan keluarga dirumah. Sebagai bentuk pemenuhan hak WBP untuk berkomunikasi dengan keluarga.

“Pelaksanaanya dilakukan secara terkendali dan dibawah pengawasan petugas. Sebagai bentuk pemenuhan hak WBP untuk berkomunikasi dengan keluarga selama peniadaan kunjungan dikarenakan Pandemi Covid 19,”pungkas Novan.( hel/hen ).

BERITA TERKINI