<

Kuasa Hukum Pemohon Akan Hadirkan Saksi Kunci Penangkapan

SAMPANG,IndonesiaPos

Sidang praperadilan terus bergulir, kali ini sidang ke 4. Sementara pihak pemohon menghadirkan saksi dan bukti surat dari pemohon dan termohon. Kamis (29/04/2021)

Pada kesempatan tersebut di hadiri oleh dua kuasa hukum Amir Hamzah dan dua orang saksi. sedangkan dari pihak Satreskrim tetap di wakili oleh empat anggota yang menjadi kuasa selaku termohon.

Kuasa hukum pemohon Abdul Azis mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, dalam keterangannya banyak kejanggalan dalam proses penangkapandan penahanan terhadap kedua oknum LSM.

Sementara sidang akan dilanjutkan pada hari Jum’at, (30/04/2021) dengan agenda keterangan 1 orang saksi dari pihak pemohon, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan.

Sedangkan pihak Satreskrim Polres Sampang selaku termohon samasekali tidak menghadirkan saksi dalam acara sidang pembuktian pada praperadilan tersebut. Sehingga, Abdul Azis menduga, bahwa pihak Satreskrim terus berupaya untuk membatalkan dan menggugurkan proses sidang praperadilan.

“Kami akan mengajukan kepada pihak kejaksaan untuk di hadirkan secara virtual saksi tambahan yang merupakan saksi kunci dalam kasus penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka terhadap 2 oknum LSM ini, saksi tersebut adalah saudara Rizky yang sampai hari ini di tahan di polsek Kota,”ungkap Abdul Azis.

“Satreskrim itu fokus pada upaya pengguguran proses sidang praperadilan ini, kalau kami selaku kuasa hukum pemohon tetap menghargai proses pemeriksaan praperadilan ini sampai selesai dan tuntas hingga melahirkan suatu keputusan dari hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini dengan tidak mengesampingkan hak-hak pemohon”imbuhnya.( nm/hen )

BERITA TERKINI