JEMBER – IndonesiaPos
Setelah melalui proses cukup panjang dalam memperjuangkan 5 Peraturan Bupati (perbup) menyangkut masalah tunjangan Pegawai Negeri (TPP), Perbup ADD, Perbup DD dan perbup pilkades akhirnya kelimanya selesai tinggal eksekusi.
percepatan (akselerasi) dalam pencapaian proses penyelesaian perbup tersebut tak lepas dari kerja keras bupati Jember Hendy Siswanto dengan DPRD Jember selama minggu-minggu terakhir menjelang lebaran yang berakhir menuai hasil manis, dengan keluarnya perbup tersebut.
Pernyataan ini disampaikan wakil ketua DPRD Jember, Ahmad Halim. Kepada sejumlah media ia menjelaskan penyelesaian kelima perbup tersebut memang yang diharapkan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto. Bagaimana agar ‘bagasi’ permasalahan yang membebani masyarakat Jember selama bertahun dapat dihilangkan satu demi satu.
“Alhamdulillah, kemarin 5 Perbup (Peraturan Bupati) berhasil diselesaikan. Inilah ‘Hadiah Ulang Tahun’ terbaik bagi Kabupaten Jember.” terangnya.
Kelima perbup tersebut antara lain Perbup tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN). Untuk perbup masalah TTP ini sangat diharapkan mengingat 4 tahun terakhir TPP tidak cair ”Alhamdulillah, ASN di Jember selama 4 tahun kemarin belum pernah mendapatkan tunjangan perbaikan penghasilan ini,” jelasnya.
Kedua dan ketiga, Perbup tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Perbup tentang Dana Desa. “Implikasinya, ketika sudah diundangkan, perangkat desa bisa mendapatkan honor. ,” lanjutnya.
Keempat, Perbup tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sudah selesai. “InsyaAllah Pilkades bisa dilakukan serentak, dimulai tahapannya mulai hari ini,” ditambahkan Ahmad Halim.
Kelima, Perbup tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini berdasarkan instruksi Presiden, Peraturan Pemerintah tentang THR bahwasanya semua ASN mendapatkan THR. “Alhamdulillah Perbup THR sudah selesai. InsyaAllah paling lambat Senin THR sudah bisa dicairkan semua,” pungkas Ahmad Halim.