<

Gebrak Ancam Laporkan Oknum Developer Perumahan “Nakal” Ke APH

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Sejumlah lahan yang masih produktif untuk pertanian di Kelurahan Sobo  Banyuwangi, Jawa Timur,  kini dirubah fungsi menjadi lahan permukiman.

Menanggapi hal tersebut, LSM Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) mengancam akan melaporkan Developer ke aparat penegak hukum (APH) lantaran diduga kuat tidak mempunyai ijin.

Menurut Muhammad Helmi Rosyadi, tanah pertanian tersebut diduga masih bersetifikat Induk, dan proses pemecahannya harus mendapatkan beberapa perijinan, di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR) sebagai pengganti Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT), Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai pengganti Site Plant (Denah Lokasi) dan Advice Planning, E-Amdal, Amdal Lalin atau Rekom dari Dinas Perhubungan.

BACA JUGA :

1 Hektar Lahan Produktif Berubah Fungsi di Sobo Diduga Developer Belum Kantongi Ijin IPPL

“Selain itu juga, harus ada persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).  Itupun tidak bisa keluar  (terbit) apabila membeli tanah kavling untuk perumahan yang tidak (belum) berijin,”kata Ketua LSM Gebrak ini.

Dia mengungkapkan, LSM Gebrak telah menerima pengaduan dari pembeli tanah kavling yang diduga tidak berijin. Sehingga mereka merasa “tertipu”, meskipun telah membayar lunas.  Hingga saat ini pihak pembeli tidak mendapat sertifikat, sebab pemecahan tidak dapat dilakukan,”kata pria yang akrab dipanggil Helmi ini.

Menurut Helmi, tidak hanya pembeli yang merasa dirugikan, negara juga merugi, sebab pihak pengembang diduga tidak membayar pajak. Sehingga dalam waktu dekat ini Gebrak akan melaporkan oknum Kantor ATR/BPN ke APH, karena ada dugaan persekongkolan antara developer dengan oknum BPN.

“Muncul dugaan ada oknum Kantor ATR/BPN yang berani memproses pemecahan sertifikat tanah kavling perumahan yang diduga tidak berijin,” tegas Helmi yang juga Ketua Lingkar Studi Kerakyatan (Laskar) (Ari bp)

BERITA TERKINI