<

Fraksi PKB Rombak Susunan Alat Kelengkapan DPRD Blitar

BLITAR IndonesiaPos

Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di pertengahan tahun 2021 ini mengalami perubahan atau rotasi. Rotasi ini terjadi pada Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, dan Badan Musyawarah. Perubahan disampaikan saat Rapat Paripurna persetujuan Ranperda RPJMD.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito saat memimpin rapat paripurna menyampaikan , jika agenda pembacaan Keputusan DPRD tentang Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi PKB, menindaklanjuti surat dari Fraksi Kebangkitan Bangsa nomor : 004/Fraksi PKB/VII/2021 tanggal 09 Juli 2021 perihal Pergantian Susunan Alat Kelengkapan DPRD.

Sesuai dengan Keputusan DPRD Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Blitar Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar Masa Jabatan 2019-2024 dan Keputusan DPRD Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Blitar Masa Jabatan 2019-2024, Pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dilakukan oleh fraksi PKB.

BACA JUGA:

DPRD Setujui Ranperda RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026

Posisi anggota Badan Anggaran Idris Marbawi dan Panoto di ganti rekan se partainya Ahmad Rifai dan Candra Purnama. Sementara Idris Marbawi berpindah ke Badan Pembentukan Perda dan Panoto ke Badan Musyawarah.

“Perubahan AKD tersebut merupakan kelanjutan pasca pergantian posisi ketua fraksi PKB. Mulanya Fraksi PKB diketuai oleh Idris Marbawi, dan digantikan oleh Maskur, S.Pd yang dulunya menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PKB,”kata suwito

Ditempat yang sama, Ketua Fraksi PKB, Maskur, S.Pd mengatakan, pergantian tersebut murni dilakukan karena penugasan partai. “Dengan adanya perubahan ini diharapkan kinerja pada Badan-badan dapat maksimal dan dapat menjadi penguatan di masing-masing badan tersebut,”jelasnya

Keputusan DPRD Kabupaten Blitar dibacakan oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawas, Muh. Munir Setyobudi, S.Pd, M.Pd. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. (Emi)

BERITA TERKINI