BONDOWOSO, IndonesiaPos
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bondowoso, disoal Direktur LSM Jack Cantre Bondowoso, lantaran menandatangani surat keterangan ijazah milik siswi SDN Ramban Wetan Kecamatan Cermee berinisial ARB.
Kesalahan Penerbitan surat keterangan dan penulisan ijasah oleh kepala sekolah (KS) SDN Ramban Wetan 4 tersebut Nomor : 421.2/37/430.9.9.2.026/2021, surat yang dikeluarkan tanggal 23 Agustus 2021 tersebut dianggap berpotensi melanggar KUHAP.
Menurut Direktur LSM Jack Cantre Agus Sugiarto, seharusnya sebelum menandatangani surat itu, kepala Disdikbud terlebih dahulu melakukan croscek surat keterangan yang di ajukan oleh KS SDN Ramban Wetan 4 tersebut.
“Kami menilai bahwa Kadisdikbud Bondowoso diduga kuat dengan sengaja telah ikut mendukung suatu proses yang salah, sehingga kami anggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang,”kata Agus Sugiarto.
Aktifis yang akrab disapa Agus Jack ini melakukan melakukan perubahan tahun kelahiran seseorang di ijasah SDN itu 25 januari 1999 di rubah menjadi 25 januari 1995.
Padahal untuk merubah tanggal lahir seseorang di ijasah itu harus sepengetahuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bondowoso melalui keputusan Pengadilan Negeri. “Sebab, ini berkaitan dengan dasar Akte Kelahiran yang di terbitkan oleh Dispendukcapil setempat,”tandasnya.
Namun yang terjadi justeru KS dan Kadisdikbud Bondowoso bertindak tanpa ada pertimbangan sehingga keterangan perubahan tersebut bisa hukum. “Nah perubahan tanggal lahir tanpa ada keputusan PN ini adalah pelanggaran berat dan berpontensi pidana mas,”tegasnya.
Yang paling tidak masuk akal lagi, kata Agus Jack, Jika tahun kelahiran 1995 dibuat sesuai surat keterangan perubahan itu maka yang bersangkutan ( siswa ) tersebut keluar SDN dgn usia 16 tahun. “Ini kan etis mas,”ketusnya.
Lebih jauh dia mengungkapkan, perubahan tahun dan tanggal lahir itu tidak hanya ijasah SDN tapi SMP dan SMA juga di Nurul Jadid Paiton Probolinggo dengan proses yang sama yang di lakukan oleh pihak sekolah Nurul Jadid dan UPT Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo.
“Kami sangat prihatin dengan tindakan Disdikbud Bondowoso dan UPT dinas Pendidikan kabupaten Probolinggo, karena tanpa memperhatikan prosedur hukum dan perundangan yang berlaku,”katanya.
Pihaknya sudah mempelajari dari sisi pelanggaran yuridisnya untuk memastikan perbuatan melawan hukumnya
“Jadi kami anggap bahwa surat keterangan kesalahan penulisan perubahan tanggal lahir ijasah itu, baik SD sampai SMA itu merupakan diduga ada kesengajaan dan kelalaian,”imbuhnya. (*)