<

Diduga Melanggar Etika Sebagai ASN, Kadikbud Bondowoso Dilaporkan Ke Majlis Etik

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Aliansi Kebijakan Publik (LSM AKP),  Edy Wahyudi, bersama Sido Gatot, melaporkan Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Sugiono Eksantoso, terkait viralnya Video Dangdut ke Bupati, Wakil Bupati Bupati, Inspektorat, BKD dan Ketua DPRD.

Kadisdikbud dinilai, berkaraoke dangdut di sejumlah  sekolah tersebut, telah melanggar Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Semua pejabat yang menerima laporan atau pengaduan dari LSM AKP, akan segera menindaklanjuti,”  kata Sido Gatot, Kuasa Hukum Ketua LSM AKP, Edy Wahyudi,, di Kantornya, Senin (13/09/2021).

Dilayangkannya laporan ini, menurut Sido Gatot, agar Pemerintah Daerah Bondowoso, dalam hal l ini Bupati, dapat bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam penindakan sanksi kepada oknum ASN.

“Semua ASN harus diperlakukan sama jika terjadi pelanggaran Kode Etik ASN, ditangani secara profesional dan segera ditindaklanjuti dengan sidang Kode Etik oleh Majelis Etik Kabupaten Bondowoso,”tegasnya

Gatot menambahkan, perbuatan seorang pejabat yang berkaraoke diruang kelas disaat jam dinas dan tanpa menggunakan masker diduga kuat telah melanggar Kode Etik ASN dan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) pandemi Covid-19.

“Untuk dugaan tindak pidana pelanggaran Prokes, Kepolisian Resort (Polres) Bondowoso sudah memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam video karaoke Dangdut untuk dimintai keterangan,”ungkapnya.

Sementara,  khusus untuk pelanggaran Kode Etik ASN pihaknya sudah ke ketua Majlis kode etik untuk segera disidangkan.

“Mudah mudahan semua pejabat yang sudah menerima laporan kami segera menindaklanjuti,agar kegaduhan di Bondowoso ini segera berakhir,”imbuhnya.

BERITA TERKINI