<

Pemkab Pamekasan Dan BCM Gencar Lakukan Sosialisasi Peraturan DBHCHT

PAMEKASAN, IndonesiaPos

Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura terus melakukan sosialisasi dan edukasi, sebagai upaya preventif kepada masyarakat pelosok Pamekasan. 

Selain itu, kegiatan tersebut bagian dari pola komunikasi publik kepada masyarakat pelosok agar dapat menangkal bahaya rokok ilegal tanpa cukai.

Pemerintah Kabupaten  (Pemkab)  Pamekasan dengan Bea Cukai Madura terus bersinergi melaksanakan sosialisasi secara intensif di Balai Desa Klompang Barat, Kecamatan Pakong Pamekasan. Rabu (15/09/2021) pagi. 

Dalam pemaparannya,  Tesar Pratama yang mewakili Tim Bea Cukai Madura menyampaikan, sosialisasi inj diharapkan masyarakat dapat mengetahui lebih luas terkait pemanfaatan hasil cukai, ketentuan aturan bidang cukai, serta dampak dari mengkonsumsi rokok ilegal. 

“Selain sosialisasi juga dilakukan pembinaan kepada masyarakat untuk menciptakan industri rokok yang bermutu dan baik. Dan tidak akan terlibat dalam industri rokok ilegal, baik dalam produksi atau penyebaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan,”terangnya dihadapan peserta. 

Sosialisasi dan edukasi ini secara berturut turut dilaksanakan nya dan ini sebagai upaya meningkatkan wawasan masyarakat desa, terkait manfaat cukai dan bahaya rokok ilegal diberbagai lapisan masyarakat.

“Aturan cukai dan manfaatnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) tahun 2021supaya semua orang bisa lebih dipahami sehingga tidak menyimpang ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cukai dan manfaatnya bagi kemajuan daerah,”sambungnya.

Dalam pelaksanaan sosialisasi ini Bea Cukai bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Pamekasan, disambut hangat oleh Camat Pakong dan Pemerintah Desa Klompang Barat sebagai tuan rumah kali ini. 

Pasalnya, upaya mensosialisasikan pemanfaatan DBHCHT tahun 2021 yang diterima oleh Pamekasan tahun ini perlu diketahui semua pihak. Sehingga dibutuhkan ketuktular yang efektif dari para tokoh dan aparat desa setempat.

“Alhamdulillah, kita sosialisasikan aturan cukai dan manfaatnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT, red) pada perwakilan dari 7 Desa di Kecamatan Pakong,” ungkap Tesar pada media.

Tesar menambahkan, pertemuan ini diharapkan bisa diinformasikan kepada masyarakat di masing-masing desa dan para aparat desa setempat. 

Salah satunya, ada tim sosialisasi yang melaksanakan di Balai Desa Klompang Barat, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, yang diwakili oleh Tesar Pratama  juga Achmad Zainullah Perwakilan Pemerintah Daerah setempat. 

Pada kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Desa Klompang Barat, Desa Bajang, Desa Ban-ban, Desa Cen Lecen. Lalu juga ada perwakilan Desa Bicorong, Desa Bandungan dan Desa Lebbek. ( an )

BERITA TERKINI