JAKARTA – IndonesiaPos
Guna membahas temuan Rp120 triliun dalam peredaran narkotika di Indonesia, Bareskrim Polri dan Pusat Penelitian Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pertemuan. Pertemuan tersebut juga dilakukan untuk menyusun tindak lanjut atas temuan yang didapat dari penghitungan selama lima tahun tersebut.
“Sampai sekarang masih proses (pertemuan),” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (11/10/2021)
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menambahkan, pihaknya telah memberikan data tersebut kepada Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kendati demikian, Bareskrim sempat menampik menerima data tersebut.
- BACA JUGA :
- Mantan Pegawai KPK Terima Tawaran Jadi ASN Polri
- Sidang Gugatan Praperadilan Memasuki Tahap Jawaban Dari Polres Sidoarjo
- Komisi III DPR RI Bakal Naikkan Anggaran Pidsus Kejaksaan
- Tak Terima Ditetapkan Sebagai TSK, Kuasa Hukum Kukuh Gugat Praperadilan Polres Sidoarjo
“Sebagaimana telah saya jelaskan di Komisi III DPR bahwa mungkin saja terdapat perbedaan cara perhitungan antara aparat penegak hukum dengan PPATK selaku lembaga intelijen keuanganm,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pertemuan saat ini dilakukan oleh jajaran tim penyidik PPATK yang melakukan penghitungan tersebut. Dia pun berharap, adanya tindak lanjut setelah pertemuan hari ini.
Sebelumnya diberitakan, PPATK menemukan Rp120 triliun aliran uang dari transaksi narkoba. Nilai tersebut didapat dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para pelaku tindak pidana narkoba.
Dian mengatakan, uang tersebut dikhawatirkan beredar di dalam operasional negara. Oleh sebab itu, aparat kepolisian dan BNN diminta untuk tegas menelusurinya.