MOJOKERTO, IndonesiaPos
Berawal dari informasi masyarakat jika ada seorang wanita muda berparas cantik bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur pada Kamis 2 Desember 2021.
Mendengar informasi tersebut, Polres Mojokerto Kabupaten langsung bergerak cepat untuk menyelidiki dan mengungkap misteri bunuh diri wanita muda tersebut.
Pengungkapan misteri kasus bunuh diri tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo kepada wartawan, Sabtu, (4/12/2021).
Waka Polda Jatim mengungkapkan, hasil dari penemuan mayat wanita muda itu ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium. Sedangkan dari hasil Visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko pada 2 Desember 2021 tidak ditemukan tanda tanda penganiayaan.
“Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) seorang Mahasiswi Universitas Brawijaya warga Dusun Japan, Kecamatan Soko, Kabupaten Mojokerto,”ujar Slamet Hadi kepada sejumlah wartawan. pada Sabtu malam, (4/12/2021)
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, hasil kerja keras Polres Mojokerto Kabupaten akhirnya berhasil mengamankan terduga, yang merupakan seorang Polri inisial RB berpangkat Bripda, bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
“Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019, keduanya saat itu sedang nonton bareng Distro baju di Malang. Keduanya akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),”Kata Hadi.
KEDUANYA SERING MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
“Keduanya sering bertemu, hingga kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri mulai tahun 2020 hingga 2021 yang dilakukan di wilayah Malang dilakukan di kos maupun hotel,”bebernya.
Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa selama pacaran yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 korban melakukan tindakan aborsi.
“Aborsi itu dilakukan pada bulan Maret 2020 dan bulan Agustus 2021. Untuk usia kandung yamg pertama masih usia mingguan,sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,”tandasnya.
Perbuatan yang melanggar hukum ini sesuai ketentuan yang sudah diatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
Secara pidana umum akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, adalah langkah langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri. Sedangkan untuk sanksi kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.
“Kita akan menerapkan pasal pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran, sehingga tidak pandang bulu dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,”tegasnya.
Hadi menambahkan, kasus ini akan terus didalami untuk mengungkap penyebab utama hingga wanita muda itu bunuh diri. Namun untuk sementara, kata Hadi, pihaknya sudah mendapat keterangan dari hasil interogasi. “Apa yang kita dapatkan sesuai dengan pasal pasal tersebut dan sudah terpenuhi semua,”tambahnya.
Sementara hasil Potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan BB yang ditemukan di TKP adalah Potasium. Namun BB untuk menggugurkan adalah sikotek, dan sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan.
Untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengejaran.(hen)