PAMEKASAN, IndonesiaPos – Sat Lantas Polres Pamekasan melaksanakan kegiatan Tegoran Lisan dengan pemberian Janur Kuning terhadap pengendara kendaraan R2 yang melakukan pelanggaran Lalin. Pemasangan ini dilakukan di Lokasi Jalan Trunojoyo Pamekasan.
Tegoran Lisan dan pemberian Janur Kuning kepada pengendara R2 melibatkan personil Sat lantas polres pamekasan, KBO Lantas, Kanit Kamsel, Kanit Turjagwali, Kanit Gakkum.
Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Mokhamad Munir, kepada awak media menyampaikan bahwa Tegoran Lisan dengan pemberian Janur Kuning bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalulintas.
“Dan masyarakat yang melihat adanya pemasangan Janur Kuning pada kendaraan lainnya agar lebih waspada terhadap pengemudi tersebut,” jelasnya.Kamis (21/04/2022).
Munir menambahkan, pemberian Janur Kuning ini untuk mengingatkan masyarakat agar lebih waspada peduli terhadap keselamatan diri pribadi dan sesama pengguna jalan lainya.
“Artinya, pemasangan janur kuning ini diharapkan menimbulkan kesadaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas demi keselamatan dirinya dalam upaya menekan angka angka kecelakaan lalulintas,”harapnya.
“Selama kegiatan berlangsung, berjalan dengan aman, lancar terkendali dan kondusif,”pungkasnya. ( hen )