PAMEKASAN,IndonesiaPos – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, menggelar sholat Ied, dilanjutkan dengan penyerahan SK remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara simbolis.pada Senin (02/05/2022). di Lapangan dalam Lapas setempat.
Kalapas Narkotika Pamekasan, Yan Rusmanto menuturkan, pada Tahun 2022 ini, Kemenkumham mengeluarkan Permenkumham nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan kemudian yang kedua atas Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB dan CB
“Pemberian Remisi Syarat Substantif yang paling mendasar yaitu berkelakukan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan. Hal ini tercatat dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),” ujar Yan.
Yan juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin, semoga kita semua menjadi insan yang fitri dan suci kembali.
“Mari di momentum lebaran kali ini bisa kita maknai sebagai wujud ucapan syukur atas segala nikmat yang Allah SWT berikan kepada kita seraya berdoa semoga kita semua masih bisa bertemu Bulan Suci Ramadhan di tahun yang akan datang. Dan saya mengharapkan untuk seluruh warga binaan tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan,” pungkasnya.
Sementara penyerahan SK remisi Idul Fitri 1443 H secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Plh. Kasie Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Andris Sugiarto.
“Pada Idul Fitri Tahun ini ada 594 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, yang mendapatkan Remisi dengan rincian sebanyak 590 WBP Remisi RK I dan 4 Warga Binaan penerima Remisi RK II,”ucapnya.(hen)