BONDOWOSO, IndonesiaPos – Polsek Maesan bersama Tim Hantu Rimba Perhutani Bondowoso berhasil membekuk pelaku ileggal logging diwilayah BKPH Prajekan dan BKPH Sumber Wringin. Senin, (9/5/2022) kemarin.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial KSM, warga dusun utara sawah desa Tanahwulan Kecamatan Maesan, saat petugas melakukan patroli gabungan, sehingga dapat mengamankan barang bukti (BB) 2 glondong kayu jenis Sonokeling volume 0,13 M3 dan sepeda motor (SPM) tanpa nomor Polisi.
Komandan Regu Polhutmob , Anton Dedy Hamdi, menerangkan, saat melakukan patroli gabungan, salah satu petugas, Suhamo mengetahui ada SPM sedang mengangkut kayu glondong ditutupi kain sarung, karena mencurigakan akhirnya tim patroli melakukan pengejaran hingga di jalan Sukowono-Maesan sekira pukul 18.30 WIB.
“Kemudian pelaku dihentikan oleh petugas, saat ditanyakan oleh petugas KSM mengakui bahwa kayu sonokeling yang di bawanya memang berasal dari kawasan hutan wilayah RPHTanahwulan BKPH Bondowoso,”katanya.
Ditempat yang sama KRPH Tabahwulan Sulaiman mengatakan, saat ini terduga dan BB sudah diserahkan ke Polsek Maesan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan penyisiran dan pemeriksaan untuk mengetahui secara pasti asal kayu itu.
“Ini kita lakukan untuk melengkapi data administrasi yang dibutuhkan oleh penyidik Polsek Maesan,”tegasnya.
Sementara itu, Wakil ADM KSKPH Bondowoso Enny Handayani mengapresiasi petugas Polsek Maesan yang telah ikut membantu petugas perhutani, sehingga berhasil menangkap pelaku illeggal logging.
Kami berharap pihak penyidik Polsek dapat mengungkap aktor intelektual tindak pidana ileggal logging ini. Semoga tindakan serupa tidak akan pernah terjadi lagi pada masa-masa yang akan dating,”katanya.