PAMEKASAN,IndonesiaPos – Bupati Pamekasan, H. Baddrut Taman berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyerahan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2021 tersebut diterima langsung oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, pada Rabu (18/05/2022).
Perolehan WTP ini merupakan upaya kinerja Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam memberikan laporan keuangan Pemkab Pamekasan telah disajikan secara wajar dalam semua hal baik dari material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, kata Orang nomor satu di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Bupati Muda penuh prestasi menambahkan bahwa Pemkab Pamekasan berhasil mempertahankan opini WTP selama 8 kali secara berturut-turut. Yang terhitung sejak dari tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, dan tahun 2021.
Yang sebelumnya pada tahun 2011 meraih opini yang sama, yakni WTP. Hanya saja pada tahun 2012, dan tahun 2013 meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Opini atas laporan keuangan yang disusun dengan mempertimbangkan empat kriteria, di antara meliputi dari
- Kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan),
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” terang Mas Tamam sapaan akrabnya.
Selain itu, lanjut Mas Tamam kriteria berikutnya adalah :
- Efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).
- kecukupan pengungkapan atau adequate disclosures.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah bekerja maksimal memberikan yang terbaik untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Pamekasan,” pungkas Bupati kepada media. ( hen )