SUMENEP, IndonesiaPos – Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan melakukan Sosialisasi Keimigrasi Pengawasan dan Pelaporan Orang Asing Dalam Rangka Menjaga Kedaulatan Negara, di Aula Hotel Musdalifah Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Rabu (29/6/2022)
Acara sosialisasi Keimigrasi di hadiri oleh stekholder yang nantinya bisa sinergitas dalam program pengawasan dan pelaporan orang asing, artinya apa, saat hendak kunjungan ke Pariwisata yang ada di daerah khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep,
Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Imam Bahri, mengatakan, Sosialisasi ini sangat penting untuk penguatan kedaulatan Negara dalam meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang datang ke Indonesia.
“Maka dari itu, Imigrasi membuat suatu kebijakan yang lebih mengedepankan tugas dan fungsi pengawasan keimigrasian adalah bentuk implementasi kegiatan patroli darat dan laut.”kata Imam Bahri.
Lebih lanjut Imam menyampaikan, Kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan orang asing, mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada orang asing untuk melakukan kegiatan yang sesuai dengan Izin tinggal yang telah diberikan.
Selain itu, untuk mendukung program pemerintahan pusat tapi hal yang paling pokok adalah bagaimana sistem tersebut bisa masuk kepelosok pelosok desa, mulai dari RT, Kapala Desa,Kapolsek dan Koramil yang ada di tingkat kecamatan.
Sementara, Kantor Keimigrasian di Madura, mempunyai wilayah kerja 4 Kabupaten salah satunya adalah Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, dan pengawasannya adalah Warga Negara asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI)
“WNA sudah mulai banyak berdatangan ke seluruh Indonesia, setelah pemerintah pusat membolehkan orang asing bisa masuk ke Indonesia, atas dasar bahwa 2 tahun menghadapi pandemi Covid 19, sampai sekarang sudah mulai membaik keadaan hari ini,”jelasnya
Imam menerangkan, untuk tempat Pariwisata sebagai obyek untuk pemulihan sektor ekonomi sehingga bisa bangkit pertumbuhan ekonomi, yang 2 tahun mengalami pandemi Covid 19.
“Pasca Covid 19, tentunya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan di bawah naungan kementerian Hukum dan Ham RI, sesuai SOP dengan sistem informasi Keimigrasi Pengawasan dan Pelaporan Orang Asing guna menjaga kedaulatan negara masyarakat setempat,”tegasnya
Diharapkan, sosialisasi ini memudahkan petugas untuk mengetahui adanya kunjungan warga negara asing yang masuk ke tempat Pariwisata.
“Justru itu, kita terus membangun sinergitas dengan stekholder yang ada di wilayah Kabupaten setempat,”pungkasnya. (amin/hen)