<

Kades Laden Laporkan Pengurus BUMDes Semeru ke Kejeri Pamekasan

PAMEKASAN,IndonesiaPos Pemerintah Desa (Pemdes) Laden Kecamatan Kota Pamekasan  melaporkan pengurus BUMDes Semeru periode 2018-2021 ke pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan. Rabu (06/07/2022).

Pengurus BUMDes dilaporkan, lantaran tidak adanya transparansi soal Dana ratusan juta rupiah keuangan, karena berpotensi hilang dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kepala Desa Laden Alimuddin,  melalui kuasa hukumnya, Komarul Hidayat mengatakan, ada tiga poin dalam pelaporan tersebut diantaranya Kepada BUMDes, Sekertaris, Bendahara pada masa itu.

Sebelum dilaporkan, pihaknya sudah melayangak surat somasi sebanyak dua kali kepada pengurus BUMDes,  namun tidak menanggapi, sehingga pihaknya mengambil langkah jalur hukum aparat penegak hukum (APH).

“Kami menempuh jalur hukum, untuk memastikan tata kelola keuangan BUMDes,”kata Komarul  sambil menunjukkan surat tanda terima pelaporan kasus pidana BUMDes Semeru dari pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Tak hanya itu,  dalam pelaporan itu, pihaknya juga  menyertakan beberapa lampiran berkas pendukung seperti halnya kronologis perkara, Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Inspektorat Kabupaten Pamekasan Nomor: 700/27/432.200/ATT/2022 terhadap Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Semeru Desa Laden Tahun Anggaran 2018-2021,  peraturan Desa Laden tentang AD/ART, surat somasi pertama dan kedua, surat kuasa dari penasehat hukum.

“Sejumlah  berkas laporan itu diterima langsung oleh  petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Pamekasan Violita Batara, yang nantinya akan disampaikan langsung kepada Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaidi. Apabila berkas tersebut nantinya dicek serta semua sudah lengkap akan ada pemanggilan,”terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Laden Alimuddin,  itikat baik pernah dilayangkan kepada terlapor. Namun, mereka tidak merespon, sehingga pihaknya mengambil jalur hukum sebagai jalan keluarnya.

Selama ini BUMDes Semeru ini tidak transparan atas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sejak didirikan. Saya berharap proses hukum ini akan terus dilakukan sampai ada penetapan atau putusan dari APH,”pungkasnya. (hen)

BERITA TERKINI