SAMPANG, IndonesiaPos – Seorang laki laki, berinisial ZFN alias K (19) warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang berhasil di ringkus Polsek Ketapang Sampang, lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis sabu. Selasa (19/07/2022) siang.
Penangkapan itu dipimpin Kapolsek Ketapang dipimpin IPTU Abid Uais Al-Qarni Aziz, bersama sejumlah anggota. Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) tiga buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih jenis sabu, seberat 2,50 gram.
“1 klip berat 1,97 gram, 1 klip 0,26 gram, dan 1 klip berat 0,25 gram,”kata Kapolsek Ketapang.
Selain mengamankan sabu, pihaknya juga mengamankan 1 handphone, 1 bendel plastik klip bening kosong, alat hisap, Dosbuk HP dan timbangan digital.
“Tersangka K berikut BB sabu, yang kami temukan di dalam kamar rumahnya di Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang,”tutur Abid.
Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Arman, melalui sambungan telephone selulernya mengatakan, Ia sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolsek Ketapang bersama anggotanya yang telah mengungkap tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Sabu.
“Polres Sampang dari awal sudah berkomitmen akan memberantas segala peredaran dan penyalahgunaan Narkotika serta akan menindak tegas para pelaku pengedar dan pemakai Narkotika jenis apapun di Kabupaten Sampang,”ujar Arman. (hen)