PAMEKASAN,IndonesiaPos – Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan mengamankan dua pelaku pembacokan terhadap korban Moh. Syafiuddin (40) warga Dusun Batu Nonggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan,Pamekasan, Senin (25/7) siang.
Kedua pelaku inisial Y (50) dan R (52), sama-sama Warga Dusun Montoggah Desa Terrak Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, mengatakan, dua pelaku inisial Y (50) dan R (52), dalam hitungan jam keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan dirumahnya, tidak lama dari kejadian pembacokan.
“Ketika kami mendapat informasi peristiwa pembacokan di Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP, setelah mendapatkan informasi mengenai pelaku pembacokan, petugas langsung melakukan penggerebekan ke rumah pelaku yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban”ucap Kapolres Pamekasan.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti, sebuah sarung celurit yang terbuat dari kulit berwarna coklat, sebilah celurit dengan gagang terbuat dari kayu sepanjang 55 cm yang terdapat sarung celuritnya dan terbuat dari kulit berwarna coklat. Sepasang sandal merk jepit warna hijau yang dipakai pelaku saat mendatangi rumah korban, dan sebuah baju lengan panjang warna putih yang masih terdapat bercak darah milik pelaku inisial R.
“Sedangkan celurit yang digunakan pelaku inisial Y untuk membacok korban masih dalam pencarian petugas,”ungkap Rogib Triyanto.
“Sementara motif pembacokan terhadap korban Mohammad Syafiuddin (40) gegara masalah asmara,”ungkap Rogib.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Pamekasan guna penyidikan lebih lanjut, Selasa 26/7/2922.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,”pungkas Rogib Triyanto, (hen)