<

Berdalih Untuk Pengobatan Orang Tuanya, Perempuan Muda Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Ulah EUA perempuan asal Desa Prajekan Kecamatan Prajekan Bondowoso yang juga seorang Sarjana Muda harus berurusan dengan Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso.

Perempuan berusia 30 itu, diduga melakukan penipuan dengan  modus mengiba kepada korban untuk pinjam uang dengan alasan untuk biaya pengobatan ayahnya yang sakit, dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dari pensiunan gaji orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Suryono mengatakan, modus yang dilakukan pelaku, dengan mendatangi korban untuk pinjam uang dengan alasan buat biaya pengobatan orang tuanya, dan pelaku berjanji kepada korban akan mengembalikan uang tersebut dari gaji pensiunan orang tuanya.

“Korban yang sudah kenal dengan pelakupun merasa iba, dan meminjami pelaku uang sebesar Rp. 25 juta yang diambil dari salah satu BPR di Bondowoso,”ujar Agus Purnomo. Kamis,(28/7/2022).

Namun, pelaku tidak hanya sekali mengiba kepada korban untuk dipinjami uang, kedatangan pelaku pada awal Desember 2021 hanyalah permulaan, hal ini terbukti pelaku kembali mendatangi korban untuk kembali meminjam uang pada hari-hari berikutnya dengan alasan yang sama, hingga jumlah uang yang dipinjam oleh pelaku mencapai Rp. 115 juta.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku pun membuat surat pernyataan yang dibumbui materai kepada korbannya, jika dirinya akan segera mengembalikan uang tersebut secepat mungkin setelah uang pensiunan ayahnya keluar.

“Karena pinjaman sudah jatuh tempo dari pernyataan yang dibuat oleh pelaku, dan korban juga sudah berkali-kali mendatangi pelaku, namun dari pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, akhirnya pelaku melaporkan kasus ini ke polisi,”ujar Kasatreskrim.

Untuk mengantisipasi  terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, polisi mengamankan EUA, dan menjerat pelaku dengan pasal Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan Penipuan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana, ancamanya maksimal 4 tahun penjara,”pungkas Kasatreskrim. (hms)

BERITA TERKINI