SUMENEP, IndonesiaPos – 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Bupati Sumenep, kemungkinan besar hanya 5 yang masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Dan dipastikan ada 6 Raperda yang tidak jadi pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep. Sedangkan pembahasan yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep tentang 11 Raperda yang diajukan Bupati pada hari Kamis (13/10/2022) kemarin
FIFA Sepakat Sepak Bola Indonesia Lakukan Transformasi Secara Menyeluruh
Dalam pembahasan tersebut hanya ada 5 Raperda pengusulan Bupati yang dianggap masuk katagori prioritas dan mendesak untuk dibahas tahun 2023.
“Dan 11 raperda usulan Bupati, yang masuk prioritas atau mendesak untuk dibahas di tahun 2023 ada 5 raperda,” ungkap ketua Bapemperda DPRD Sumenep Juhari. Selasa (18/10/2022).
Juhari menjelaskan, 5 raperda yang dinilai mendesak untuk segera di bahas pada tahun 2023, di antaranya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua DPR RI Minta Semua Pihak Fokus Selamatkan Korban Banjir
Kemudian Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SO, dan Raperda Penyelenggaraan Diniyah.
Namun, 5 raperda itu bisa berubah manakala masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak mempersiapkan secara matang.
“Meski bersifat mendesak tetapi belum ada naskah akademik (NA), akan dibatalkan dan diganti dengan raperda lain,”katanya.
Dia mengimbau kepada Dinas terkait yang bertugas menyusun Raperda untuk melakukan presentasi dengan Baperpemda, jika nanti tidak siap misal tidak ada naskah akademiknya. “Meski sudah masuk prioritas kami tetap coret,”tegasnya.
Lapas Narkotika Pemekasan Terima 23 Narapidana Dari Lapas Kelas I Malang
Sementara itu, 6 raperda usulan eksekutif yang dinilai tidak mendesak untuk dibahas tahun 2023, di antaranya Raperda Perlindungan Keris, Raperda Rencana Detail Tata Ruang, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Sumekar.
“Juga Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, dan Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika,”imbuhnya.(id/hen)