<

Satpol PP Bondowoso Bentuk Satgas Linmas Dukung Pelaksanaan Pesta Demokrasi 2024

BONDOWOSO, IndonesiaPos- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bondowoso membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Satuan Keamanan Lingkungan Desa (Satkamling Desa, sebagai upaya menciptakan kaamanan dan ketertiban masyarakat. Di Ruang Sabha Bhina Praja 2 BAPPEDA Bondowoso. Rabu, (2/11/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri, Seketaris Sat Pol PP Bondowoso Ali Djunaedi, Kabid Tribumas Nanang Dwi Hariyanto, Kasi Linmas Wahlul Abriono, Kasat Binmas Polres Bondowoso, IPTU Nisien, Jajaran Kasi Trantib /Staf  Sekecamatan Bondowoso dan 50 orang undangan lainnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bondowoso, Slamet Yantoko melalui Kabid Tribumas Satpol PP Nanang Dwi Hariyanto, mengatakan, Pembentukan Satgas Linmas ini, tidak hanya dilakukan untuk tingkatk Kabupaten. Namun, dibentuk hingga ke tingkat Kecamatan, desa dan kelurahan.

BACA JUGA :

Resahkan Masyarakat, Pol PP Bondowoso Amankan ODGJ Ngamuk di Alun-Alun

“Dasar pembentukan Satgas ini adalah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 26 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat,”kata, Nanang Dwi Hariyanto.

Selain itu, Pembentukan Satgas Linmas Satlinmas dan Satkamling Desa Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Rangkaian Pesta Demokrasi 2024.

“Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat  ini, sebagai upaya dan kegiatan yang diselenggarakan  Satpol  PP. sehingga Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah,”tegasnya.

BACA JUGA :

Satpol PP Sumenep Gandeng KIM Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

“Dengan dibentuknya Satgas Linmas disetiap Kecamatan. Sambung Nanang, diharapkan dapat membantu penyelenggaraan perlindungan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat diwilayah kecamatannya masing-masing dan dapat membantu dalam upaya peningkatan kapasitas Satlinmas Desa dan Kelurahan,”pintanya.

Sementara pembentukan Satgas Linmas terdiri dari, Kepala Satgas Linmas, dan Anggota Satgas Linmas. Sedangkan kepala Satgas Linmas untuk Provinsi/ Kabupaten/Kota dijabat oleh pejabat yang membidang Linmas. Dan untuk Kecamatan dijabat oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban.

“Untuk Anggota Satgas Linmas terdiri dari aparatur Linmas di Pemda, dan Untuk Linmas Kecamatan anggotanya dipilih secara selektif,”tegasnya.

BACA JUGA :

Satpol PP Sampang Bentuk Tim Satgas Gempur Rokok Ilegal

Lebih Jauh Nanang Menambahkan, Komanda regu ditunjuk oleh Kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan dari kepala Satlinmas. Dan Anggota palingb sedikit 5 orang dan paling banyak disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi masing-masing regu.

Satlinmas Desa dan Kelurahan bertugas, untuk membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum, membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran, dan membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat.

BACA JUGA :

Dua Pemuda Asyik Nyabu di Kebun Coklat, Diringkus Polisi

“Harapan kita adalah, Satlinmas ini dapat membantu pelaksanaan pembinaan  dan bimbingan kemasyarakatan, membantu dalam kegiatan sosial  kemasyarakatan, membantu upaya pertahanan negara, membantu pengamanan objek vital dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas. Dan Satgas Linmas secara umum bertugas dalam upaya pengorganisasiaan dan pemberdayaan Satlinmas di Desa dan Kelurahan ,”imbuhnya.

BERITA TERKINI