SUMENEP, IndonesiaPos – Sebanyak 21kg, serbuk yang diduga bahan peledak (Handak) berhasil diamankan Polres Sumenep, Madura Jawa Timur.
Polisi juga mengamankan pelaku berinisial AM (40) warga Dusun Tengginah Desa Batang-batang Daya Kecamatan Batang – Batang.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, mengatakan, tim Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan satu orang pelaku yang membawa dan Handak yang siap diedarkan ke orang lain.
“21kg barang bukti (BB) handak berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Sumenep,”jelas Irwan
Dijelaskan, penangkapan terhadap AM ini, dilakukan dirumahnya, Minggu, (26/3/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA :
- Bupati Kapuas dan Istrinya di Tahan KPK
- Ribuan Balpres Baju Impor Ilegal di Musnahkan
- Teddy Minahasa Tak Lepas Dari Pertarungan Bandar Besar
“Penangkapan itu dilakukan, setelah sebelumnya tim resmob melakukan penyelidikan, kemudian pelaku AM berhasil ditangkap, berikut BB-nya yang siap untuk dijual,”tegasnya.
Menurut Irwan, pelaku ini sangat lihai menyimpan BB. Sebab, saat dilakukan pengeledahan dirumahnya, tidak ditemukan BB yang cari petugas. Namun, setelah ditanya ke pelaku, ternyata handak itu disimpan di belakang rumah. Ditempatkan diatas rumput kering.
“Saat ini pelaku berikut BB-nya sudah diamankan di Mapolres Sumenep, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tegas Irwan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951,”pungkasnya. (min/hen)