<

KPU Mulai Buka Pendaftaran Bakal Caleg Sejak 1-14 Mei 2023

JAKARTA, IndonesiaPos – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD dan DPD RI.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, pendaftaran bakal calon anggota legislatif itu akan dibuka mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

“Jadi untuk bakal calon anggota DPR RI semua dapil akan didaftarkan pimpinan pusat parpol mendaftarkannya ke KPU. Untuk provinsi akan didaftarkan masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing,”ujar Hasyim Asy’ari di kantor KPU Minggu, (30/4/2023).

Menurut Hasyim, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan pusat partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk sampaikan informasi bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke KPU, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke Kantor KPU untuk daftar calonnya,” ucapnya.

Hasyim juga merinci jadwal pendaftaran bakal calon anggota legislatif dimulai pada Senin, 1 Mei 2023. “Adapun waktunya tanggal 1-13 Mei dilakukan pada jam 8 pagi sampai 6 sore, dan waktu terakhir di tanggal 14 Mei mulai jam 8 pagi sampai 23.59 waktu setempat,” tarang Hasyim.

Hasyim menambahkan, daftar nama calon anggota DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai politik peserta pemilu.

“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan, yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, Provinsi, Kabupaten/Kota semua tingkatan, di semua dapil kepada KPU pusat,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Selain itu, KPU RI telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.

Adapun, partai politik peserta Pemilu 2024 ini telah mengambil nomor urut yang dipimpin langsung Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol pada Rabu, 14 Desember 2022.

Berikut nomor urut dan nama-nama Partai Politik Peserta pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nangroe Aceh (Partai Lokal Aceh)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (Partai Lokal Aceh)
  20. Partai Darul Aceh (Partai Lokal Aceh)
  21. Partai Aceh (Partai Lokal Aceh)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai Lokal Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia atau Sira (Partai Lokal Aceh)
  24. Partai Ummat

BERITA TERKINI