JAKARTA, IndonesiaPos – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi dan Polda Banten menggagalkan peredaran 267 kilogram narkoba jenis sabu cair jaringan internasional. Satu warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NB ditangkap.
“Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu cair sebanyak 264.730 gram jaringan Iran-Indonesia,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya, Rabu, (10/5/2023) kemarin.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Selasa, 2 Mei 2023 pihaknya melakukan pengejaran pada kurir yang diduga akan melakukan penjemputan terhadap narkoba itu.
Dalam prosesnya, Mukti menyebut pihaknya menerima informasi dari warga sekitar ada seorang WN Iran terdampar di Pulau Tinjil.
“Tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WN yang diduga dari negara Iran,” ujar Mukti.
Selanjutnya, Mukti menyebutkan, pihaknya menemukan sebuah kapal nelayan berkelir putih berada di pinggir pantai.
BACA JUGA :
- KPK Tetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Jadi Tersangka
- Timor Leste Hadiri KTT ASEAN Pertama Kali
- Ibu Negara Iriana Kenalkan Keindahan Labuan Bajo ke Tamunya
- SBY Dijadwalkan Bertemu Prabowo
Saat itu, penggeledahan langsung dilakukan di kapal tersebut. Hasilnya, ditemukan 5 jeriken berisi narkotika jenis sabu cair.
“Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan ditemukan 5 jerigen warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabu cair,” tuturnya.
Mukti menyebutkan, sabu cair itu dimasukkan ke dalam jerigen yang dicampur dengan bensin. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas saat melakukan penggeledahan.
“Sabu cair tersebut dimuat di dalam jerigen yang dicampur dengan bensin untuk menyamarkan sabu cair guna mengelabui petugas apabila ada pemeriksaan,”katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.