<

Sengketa Tanah Kas Desa Ponggok Mojo Berujung ke PN Kediri

KEDIRI, IndonesiaPos

Pemerintah Desa (Pemdes) Ponggok Mojo, Kabupaten Kediri melakukan mediasi dengan Mochammad Mahfud, di aula gedung Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri Jl. Veteran No. 11 Mojoroto Kota Kediri pada Rabu, (14/06/2023) jam.10.00 WIB.

Mediasi antara Kepala Desa Ponggok Yoyok Dudi degan Mochammad  Mahfud  pemilik tanah yang didampingi oleh aliansi Macan (Masyarakat Mencari Keadilan), berdasarkan surat undangan mediasi nomor HP.03/3456-35.06/VI/2023

Sementara itu, Mahfud melalui ketua aliansi masyarakat mencari keadilan Trio, mengirim surat aduan pada (29/05/2023) dengan Nomor  008/A2MK/V/2023 Kepada kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri.

Mahfud mengklaim, bahwa permohonan sertifikat hak atas tanah atas nama Pemdes Ponggok terkait sebidang tanah dengan nominatif 1422 NIB.00519 seluas 43.470 m² sebagian adalah miliknya.

Sedangkan bidang tanah tersebut  tercatat dalam buku letter C sebagai tanah kas Desa Ponggok. Seperti yang diungkapkan Kepala desa Ponggok Yoyok Dudi

“Kami telah menggelar musyawarah warga tentang status tanah dengan nominatif 1422 NIB.00519 dan telah di sepakati kalau bidang tanah tersebut merupakan tanah kas Desa, hal ini diperkuat dengan catatan buku letter C tertulis memang tanah kas Desa Ponggok,” kata Yoyok.

“Jadi, untuk tanah tersebut didaftarkan program PTLS 2022/2023 sebagai tanah kas Desa juga merupakan keputusan Pemdes Ponggok bersama warga atas dasar hasil musyawarah,”tambahnya.

Meski begitu, kedua belah pihak merasa memiliki argumen dan bukti masing tidak ada titik temu, sehingga permasalahan tersebut diselesaikan melalui peradilan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja.

Sejak mediasi pihak Mahfud mengajukan gugatan atas keberatannya ke pengadilan kabupaten negeri Kediri. Namun, apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja tidak diajukan gugatan maka kantor Pertanahan kabupaten Kediri akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri Eko Priyanggodo, saat memimpin mediasi menyarankan kepada kedua belah pihak, selanjutnya perkara tersebut di bawa ke ranah pengadilan.

Mahfud sebagai pihak yang keberatan menyepakati salama waktu paling lambat 30 hari kerja untuk mengajukan gugatan atas keberatannya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

“Apabila pihak yang berkeberatan dalam perselisihan ini tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan waktu yang telah di sepakati, maka kami pihak kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri, akan bertindak sebagai pelayanan umum masyarakat di bidang pertanahan akan memproses sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, Peraturan Menteri ATR/BPN RI no.21/2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan,”kata Eko Priyanggodo.( yudi ).

BERITA TERKINI