<

Menteri Kelautan Dan Perikanan Terancam Diperiksa Kejagung, Terkait Korupsi BTS

JAKARTA, IndonesiaPos

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan untuk segera memeriksa Menteri kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait kasus korupsi base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sakti berpeluang diperiksa lantaran dirinya merupakan pebisnis besar di bidang menara BTS.

Ia merintis bisnis dengan bendera PT Solusindo Kreasi Pratama (SKP) kemudian membangun PT Tower Bersama Infrastruktur.

PT Tower Bersama Infrastruktur sendiri kini menjadi penyedia infrastruktur menara telekomunikasi terbesar di Indonesia dengan kepemilikan lebih dari 14.000 menara.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menerangkan pemeriksaan Sakti tergantung pada keperluan penyidikan.

“Sepanjang ada alat bukti ke arah sana, pasti akan diperiksa,” tegas Ketut kepda wartawan, Minggu (2/7/2023).

Sebelumnya, penyidik Kejagung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020-2022.

Hingga saat ini ini, Korps Adhyaksa sudah memeriksa tujuh saksi.

Saksi pertama yang diperiksa yaitu General Manager Supply Chain Management PT Aplikanusa Lintasarta berinisial F.

Kemudian, Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta berinisial BH, dan Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta berinisial AA.

“Saksi Keempat IMN, selaku Direktur PT Fluidic Indonesia. Kemudian AD selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta, GH selaku Vice President Financial Operation Telkominfra, dan terakhir YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo,” ungkap Ketut.

Ketujuh saksi diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Muhammad Yusrizki. Serta Windy Purnama guna pendalaman dugaan TPPU.

Windy berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.

Sementara itu, Yusrizki merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) yang berperan sebagai penyedia panel surya yang digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo. PT BUP merupakan perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi (Happy Hapsoro), suami Ketua DPR Puan Maharani.

 

 

BERITA TERKINI